BAPENDA Sumenep Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan Penyerahan SPPT, DHKP PBB-P2 2024 di Kepulauan

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOKUS: Suasana Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan Penyerahan SPPT, DHKP PBB-P2 2024 di Kepulauan

FOKUS: Suasana Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan Penyerahan SPPT, DHKP PBB-P2 2024 di Kepulauan

SUMENEP, Seputar Jatim – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung di Kepulauan dengan secara berurutan mulai dari Kecamatan Arjasa kemudian Kecamatan Kangayan dan Sapeken, tidak lain bertujuan untuk memaksimalkan sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan, Ahmad Afifi mengatakan, bahwa target yang diinginkan untuk transaksi pembayaran pajak daerah mulai tahun 2024 itu sebisa mungkin 100 persen memakai transaksi non tunai.

“Khusus PBB sebetulnya sudah ada beberapa kanal-kanal pembayaran yang disiapkan, salah satunya melalui Mobil Banking bank jatim,” katanya, Jumat (16/08/2024).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Resmi Kukuhkan Paskibraka untuk Upacara HUT KE 79 RI

Jadi titik poinnya, sambung dia, petugas tidak menerima uang pembayaran pajak. Hal ini tentu untuk meminimalisir potensi penyelewengan penerimaan pajak.

“Kemudian juga disampaikan terkait database PBB. Database PBB itu per setahun 2021 masih ada 140 lebih Desa yang databasenya adalah database pendataan lama, sehingga potensi SPPT-nya itu adalah SPPT atas nama subjek pajak orang mati,” bebernya.

Lanjut ia menegaskan, teman-teman kepala Desa itu untuk mengajukan pemutakhiran data. Karena pemutakhiran data itu akhirnya menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan benang kusut PBB, contoh 1.000 wajib pajak (WP) jika dimutahirkan bisa mencapai 2.000 sampai dengan 2.500 WP.

“Kemudian pada bulan sebelumnya, kegiatan ini juga dlakukan di seluruh Kecamatan bagian daratan, karena pajak yang terkumpul akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tandasnya.

“Respon Kepala Desa di kepulauan sangat bagus, justru itu dilihat dari hal yang positif dan menguntungkan dari sudut Kepala Desa sebagai tugas yang akan berlangsung,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru