Bikin Malu, Duo Oknum ASN Di Sumenep Mesum Dalam Mobil

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil

Foto: Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil

SUMENEP, seputarjatim.com–Seorang oknum ASN berinisial FA yang diketahui berdinas di salah satu OPD di Kabupaten Sumenep diduga sedang berbuat mesum dengan oknum ASN perempuan berinisial QA.

QA ini diketahui berdinas di salah satu kantor kecamatan dikabupaten Sumenep, keduanya berdasarkan foto yang beredar tampak berpelukan mesra hingga ciuman di dalam mobil, dan parahnya lagi keduanya masih mengenakan seragam dinas.

Berdasarkan penelusuran media ini, baik FA maupun QA sama-sama mempunyai pasangan sah yang merupakan abdi negara alias ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, FA membenarkan adanya foto tersebut adalah foto dirinya yang berbuat mesum di dalam mobil bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga :  PWI Jatim Sesalkan Petugas KPK Bertindak Arogan hingga Halangi Kerja Wartawan di Sumenep

“Iya, itu saya,” jelasnya saat ditunjukkan adegan foto di dalam mobil berpelukan mesra hingga aksi mencium diarea sensitif si wanitanya. Rabu (29-06-2022).

Seperti yang diketahui, Aturan pelarangan selingkuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.

Baca Juga :  Diduga Ada Masalah, Program MBG di Sumenep Mulai Hari ini Dihentikan Sementara

Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sampai berita ini tayang, media ini akan melakukan penelusuran lebih jauh dan akan mengungkap fakta-fakta lainnya. (Bam/team)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru