Bikin Malu, Duo Oknum ASN Di Sumenep Mesum Dalam Mobil

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil

Foto: Duo Oknum ASN Di Sumenep yang diduga Mesum di Dalam Mobil

SUMENEP, seputarjatim.com–Seorang oknum ASN berinisial FA yang diketahui berdinas di salah satu OPD di Kabupaten Sumenep diduga sedang berbuat mesum dengan oknum ASN perempuan berinisial QA.

QA ini diketahui berdinas di salah satu kantor kecamatan dikabupaten Sumenep, keduanya berdasarkan foto yang beredar tampak berpelukan mesra hingga ciuman di dalam mobil, dan parahnya lagi keduanya masih mengenakan seragam dinas.

Berdasarkan penelusuran media ini, baik FA maupun QA sama-sama mempunyai pasangan sah yang merupakan abdi negara alias ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, FA membenarkan adanya foto tersebut adalah foto dirinya yang berbuat mesum di dalam mobil bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Kapolres Sumenep

“Iya, itu saya,” jelasnya saat ditunjukkan adegan foto di dalam mobil berpelukan mesra hingga aksi mencium diarea sensitif si wanitanya. Rabu (29-06-2022).

Seperti yang diketahui, Aturan pelarangan selingkuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.

Baca Juga :  Pemilu Semakin Dekat, KPU Sumenep Akan Sosialisasikan PKPU No 3 & 4 Tahun 2022

Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sampai berita ini tayang, media ini akan melakukan penelusuran lebih jauh dan akan mengungkap fakta-fakta lainnya. (Bam/team)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Berita Terbaru