SUMENEP, seputarjatim.com- BNNK Sumenep mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2020. Rinciannya 7 kasus narkotika dan 8 kasus sabu-sabu.
BNNK Sumenep juga berhasil mengamankan barang bukti 19,37 gram sabu dari 8 tersangka.
Bambang Sutrisno, Kepala BNNK Sumenep menuturkan, di tahun 2020 pihaknya juga melakukan berbagai sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kita membentuk dua sekolah bersih narkoba, juga desa bentuk narkoba. Tidak hanya itu, ASN juga kita libatkan untuk jadi kader anti narkoba. Ada santri, termasuk kalangan swasta,” katanya dalam konferensi pers di kantor BNNK Sumenep, Kamis, 3/12/2020.
BNNK Sumenep di tahun 2020 juga melakukan proses rehabilitasi mantan pecandu narkoba.
“Ada 20 mantan pecandu narkoba yang kita dampingi dan direhabilitasi. Proses rehabilitasi ini kita menggandeng sejumlah puskesmas. Seperti di Batang-batang, Dasuk, termasuk di Pulau Kangean. Puskesmas ini punya MoU dengan BNNK Sumenep,” imbuhnya.
BNNK Sumenep menurut Bambang akan terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam melakukan pencegahan dan pengawasan penyalahgunaan narkoba. Konferensi pers yang digelar BNNK Sumenep, Kamis, 3/12/2020, dihadiri puluhan media di Kabupaten Sumenep. (Mg2/red)