SAMPANG, seputarjatim.com– Kepolisian Resort (Polres) Sampang menahan MH, tersangka pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur di rumahnya di kawasan Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tidak pantas tersebut terjadi pada Sabtu, 16/11/2019 lalu, dimana sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang sudah berusia 31 tahun tersebut menyelinap dan masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur dengan cara memadamkan lampu kamar.
“Kelakuan itu terbongkar setelah ada pengakuan dari korban kepada ibunya. Ibu korban curiga karena Mawar berubah menjadi pendiam dan murung yang biasanya ceria,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro.
Alhasil, pelaku yang diketahui berkepala satu orang anak itu diamankan pada Minggu, 24/11/2019 kemarin, atas kasus pencabulan anak di bawah umur di rumah pelaku.
“Pelaku dengan korban masih hubungan famili, pelaku menyetubuhi saat korban tidur di kamarnya,” tambahnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan pihak kepolisian, pelaku tega menyetubuhi Mawar karena sering cekcok dengan ibu korban. Pelaku berprofesi wiraswasta itu dua kali menyetubuhi korban. Akibat ulahnya, korban yang duduk dibangku sekolah dasar (SD) tersebut kini tengah hamil 2 bulan.
“Pelaku mengaku sering diolok-olok dan cekcok sama ibu korban, tapi kami melihatnya itu hanya alasan pembenaran pelaku, bagaimana pun alasannya karena ada nafsu dan fakta,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua baju milik korban dan sandal milik pelaku yang tertinggal di rumah korban. Sedangkan untuk mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (hyd/red)