Cabuli Keponakan, Seorang Pria di Sampang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 25 November 2019 - 21:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TEGA: Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menginterogasi MH, pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Polres Sampang, Jawa Timur, Senin, 25/11/2019. (hyd/ SJ Foto)

TEGA: Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menginterogasi MH, pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Polres Sampang, Jawa Timur, Senin, 25/11/2019. (hyd/ SJ Foto)

SAMPANG, seputarjatim.com– Kepolisian Resort (Polres) Sampang menahan MH, tersangka pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur di rumahnya di kawasan Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tidak pantas tersebut terjadi pada Sabtu, 16/11/2019 lalu, dimana sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang sudah berusia 31 tahun tersebut menyelinap dan masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur dengan cara memadamkan lampu kamar.

“Kelakuan itu terbongkar setelah ada pengakuan dari korban kepada ibunya. Ibu korban curiga karena Mawar berubah menjadi pendiam dan murung yang biasanya ceria,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro.

Alhasil, pelaku yang diketahui berkepala satu orang anak itu diamankan pada Minggu, 24/11/2019 kemarin, atas kasus pencabulan anak di bawah umur di rumah pelaku.

“Pelaku dengan korban masih hubungan famili, pelaku menyetubuhi saat korban tidur di kamarnya,” tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan pihak kepolisian, pelaku tega menyetubuhi Mawar karena sering cekcok dengan ibu korban. Pelaku berprofesi wiraswasta itu dua kali menyetubuhi korban. Akibat ulahnya, korban yang duduk dibangku sekolah dasar (SD) tersebut kini tengah hamil 2 bulan.

Baca Juga :  Oknum ASN Kemenag Sumenep Disinyalir Tipu Seorang Wanita Hingga Ratusan Juta

“Pelaku mengaku sering diolok-olok dan cekcok sama ibu korban, tapi kami melihatnya itu hanya alasan pembenaran pelaku, bagaimana pun alasannya karena ada nafsu dan fakta,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua baju milik korban dan sandal milik pelaku yang tertinggal di rumah korban. Sedangkan untuk mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (hyd/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terbaru