SUMENEP, Seputar Jatim – Akun TikTok SPPG Rubaru 002 melayangkan protes keras kepada redaksi Jatimkita.id melalui pesan langsung (DM) setelah akunnya ditandai dalam sebuah konten.
Protes tersebut disertai tudingan bahwa tulisan yang dimuat tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Namun sikap kritis itu tidak ditunjukkan ketika redaksi mengajukan pertanyaan paling mendasar dan krusial bagi kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah SPPG Rubaru 002 memiliki surat hasil uji laboratorium air limbah sebagaimana diwajibkan dalam petunjuk teknis (juknis). Namin, pertanyaan tersebut tak pernah dijawab secara tegas.
Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis data, sejak awal percakapan akun SPPG Rubaru 002 justru memilih menyerang gaya penulisan dan narasi.
“bikin berita apasih min kok gajelas,” ucap akun TikTok @sppg.rubaru.002, Rabu (14/1/2026).
“5W 1H nya dulu di perbaiki min,” sambungnya.
Bahkan, akun tersebut juga mempersoalkan penyebutan wilayah Sumenep dalam narasi, meskipun Rubaru secara administratif merupakan bagian dari Kabupaten Sumenep.
“di narasi itu menggunakan istilah ‘sumenep’ lantas kenapa rubaru?,” ujarnya.
“tag mimin aja ga bener,” timpalnya.
Atas hal itu, Redaksi Jatim Kira menegaskan, bahwa tulisan yang dipersoalkan merupakan artikel opini, bukan berita lurus (straight news), sehingga pendekatan penulisannya berbeda dan sah menurut kaidah jurnalistik. Penjelasan ini telah disampaikan langsung dalam percakapan.
Kemudiam, akun SPPG Rubaru 002 bahkan mengklaim bahwa pihaknya memiliki latar belakang di dunia media.
“terus terang saya alumni pegang media juga min,” tutur akun TikTok @sppg.rubaru.002 itu.
Namun klaim tersebut dinilai tidak tercermin dalam respons yang diberikan. Alih-alih membantah kritik dengan dokumen, data, atau klarifikasi resmi, akun itu justru merendahkan karya jurnalistik dan menyerang personal redaksi.
Ketika media kembali mengarahkan pembahasan pada substansi utama, kewajiban kepemilikan surat uji laboratorium air limbah akun SPPG Rubaru 002 tetap menghindar.
“Benar tidak kalau tidak punya surat uji lab air limbah?,” tanya jurnalis.
“Kalau SPPG yang tidak punya surat uji lab air limbah bagaimana konsekuensinya sesuai juknis?,” tanya lagi.
Dua pertanyaan kunci tersebut tidak dijawab. Sebaliknya, akun SPPG Rubaru 002 merespons dengan pernyataan bernada merendahkan dan menutup ruang dialog substantif.
“Yang pegang medianya aja gini pantes,” bebernya.
“Saya ga punya waktu buat ladenin individu yang hanya sekedar beropini,” tandasnya.
Bungkam atas Dokumen, publikpun menunggu jawaban. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi, klarifikasi tertulis, maupun bukti dokumen dari pihak SPPG Rubaru 002 terkait kepemilikan surat hasil uji laboratorium air limbah.
Redaksi menegaskan, kritik terhadap media adalah hal yang sah dalam iklim demokrasi. Namun, kritik terhadap bentuk pemberitaan tidak menggugurkan kewajiban menjawab isu faktual yang menyangkut lingkungan hidup dan kepentingan publik.
Media menilai, bila SPPG Rubaru 002 keberatan atas kritik yang disampaikan, jawaban paling tepat adalah transparansi dan pembuktian dokumen, bukan pengalihan isu, serangan personal, atau klaim sepihak tanpa data. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









