Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Kades Meddelan bungkam dan memblokir WhatsApp wartawan, saat disorot soal korupsi dana BUMDes (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Kades Meddelan bungkam dan memblokir WhatsApp wartawan, saat disorot soal korupsi dana BUMDes (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim– Kasus dugaan korupsi dana BUMDes untuk pengadaan peternakan kambing telah menjadi perbincangan hangat masyarakat Desa Meddelan, Desa Sendir, Desa Cangkreng, Desa Poreh, dan sekitarnya selama sepekan terakhir.

Pasalnya, dana ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk memberdayakan masyarakat desa setempat justru diduga kuat dijadikan dana bancakan oleh oknum aparat pemerintah desa, khususnya Kepala Desa (Kades) Meddelan, Moh. Haris.

Alih-alih memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat, dana tersebut malah disinyalir diselewengkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, ketika para insan pers beramai-ramai menyoroti dan memberitakan kasus ini selama berhari-hari, nomor Kades Meddelan sudah tidak bisa dikonfirmasi.

Sejumlah wartawan yang intens melakukan konfirmasi mengaku tidak mendapat balasan atas pesan WhatsApp yang dikirim. Kuat dugaan, Kades Meddelan memblokir nomor para wartawan.

Baca Juga :  Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Pakar Komunikasi Politik, Nanik Farida, menuding keras sikap Kepala Desa Meddelan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan pengecut yang tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur pemerintah.

Menurutnya, seorang pemimpin, apalagi pejabat publik yang menggunakan dan dibiayai oleh uang rakyat melalui APBDes, wajib diawasi dalam penggunaan anggarannya.

“Jika Kades Meddelan tetap memblokir nomor wartawan itu melanggar pasal 4 ayat (2) dan (3) dan pasal 18 ayat (1) UU No.40/1999 tentang Pers. Kades terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Jika Kades Meddelan merasa tidak bersalah atau berada di pihak yang benar, lanjut Farida, tidak ada alasan untuk memblokir nomor wartawan.

Tindakan tersebut justru menjadi sinyal buruk dan mencerminkan bobroknya tata kelola pemerintahan di Desa Meddelan. Tugas insan pers adalah menginformasikan kepada publik melalui pemberitaan.

“Jika Harist tidak siap dikritik, mending mundur jadi Kades Meddelan,” ujar aktivis perempuan jebolan Malang ini.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Kawal Diplomasi Pariwisata, Australia Bidik Wisata Kesehatan dan Budaya Dunia

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Meddelan Moh. Haris tidak dapat dihubungi. Nomor WhatsApp-nya tidak aktif untuk komunikasi, pesan yang dikirim pun tidak dibalas. Karena sejumlah wartawan yang getol memberitakan dugaan korupsi BUMDes Meddelan mengalami hal serupa, kuat dugaan nomor WhatsApp insan pers sengaja diblokir. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21 WIB

Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:43 WIB

Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Berita Terbaru