Eks Teller Bank Mengaku Dilecehkan, Pengacara terlapor Sebut Korban Berhalusinasi

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ilustrasi

Foto:Ilustrasi

SUMENEP, seputarjatim.com -Pengakuan Erina Adinisa, mantan yang sebelumnya namanya kerap disamarkan secara inisial “EA” atau “ER” oleh sejumlah media yang diviralkan melalui kasus pelecehan seksual teller bank, membuat Pengacara Terlapor/Tersangka, Kurniadi., SH., berang.

Pasalnya, pengakuan tersebut, dikatakan Kurniadi, sesungguhnya hanya halusinasi dari pacar mantan teller bank berinisial HP, yang selanjutnya dipaksakan seolah-olah berasal dari Erina sendiri.

Apalagi, kata Kurniadi, saat ini Erina yang tidak lagi bekerja sebagai teller bank itu telah dinikahi oleh pacarnya tersebut sehingga apa yang dirasakan HP haruslah perasaan Erina.

Dikatakan Kurniadi, pacar eks teller bank itu memiliki dendam pribadi dengan kliennya, yaitu “SH” atau “MS” karena diketahui menjadi mata-mata dari orang tua Erina yang tidak menyetujui hubungan cinta keduanya.

Selain itu, pacar Erina yang berinisial HP itu diketahui sangat pencemburu sehingga reaksinya menjadi sangat berlebihan begitu mendengar cerita Erina tentang pengalamannya ditempat kerjanya.

Baca Juga :  Brida Sumenep Terima Ratusan Inovasi di Tahun 2025

Berikut beberapa pengakuan Erina yang dilansir oleh beberapa media. (1) Erina ditepuk bokongnya, (2) dipegang lengannya, (3) mau dicium, (4) digoda Oral Seks, dan (5) dilepas tali kutangnya, yang kesemuanya dituduhkan kepada rekan kerjanya inisal “SH”, yang saat ini telah diperiksa kepolisian Sumenep.

Tidak itu saja, untuk alasan panik dan takut untuk bertemu dengan pelaku, Erina pun mengaku harus mengambil cuti.

Selain itu, Erina pun tak tanggung-tanggung menyorot perilaku pimpinannya yang katanya memaksanya untuk tutup mulut alias untuk tidak menyebarluaskan peristiwa tersebut, dan memaksa untuk mencabut laporan polisinya.

“Luar biasa! Menyedihkan, dan sungguh mengaduk-aduk perasaan setiap orang yang membaca berita yang isinya demikian”, Kata Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (13/01).

Baca Juga :  Jalan Berlubang Di Desa Kambingan Barat Ditandai Bambu, Warga: Tak Se Nikmat Lubang Berjalan

Selain itu, dikatakan Kurniadi, untuk memperoleh simpati banyak orang, Erina pun membuat adagiun illustratif, mengapa justru dirinya yang sebagai korban yang dipecat oleh pimpinannya. Kok bukan pelaku yang dipecat.

Disinggung mengapa Erina disebut berhalusinasi, Kurniadi menyatakan karena apa yang dinyatakan Erina mengandung kebohongan supaya ceritanya menjadi dramatis.

Kurniadi mencontohkannya mengenai cutinya yang katanya karena takut bertemu dengan pelaku, padahal kenyataannya Erina mengajukan cuti jauh sebelum terjadinya peristiwa yang dituduhkan.

“Nanti saya buat rilis resmi saja ya. Supaya lebih jelas betapa Erina itu Pendusta besar”, terang Kurniadi kepada wartawan.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, baik Erina yang telah berhenti menjadi teller bank maupun pacarnya belum bisa dimintai keterangan. (*)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru