SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan sengketa gadai emas mencuat di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Seorang nasabah koperasi mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah setelah emas yang sebelumnya diterima sebagai jaminan, belakangan dinyatakan palsu oleh pihak koperasi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam, Kecamatan Gayam.
Korban diketahui bernama Heri Normansyah (41), warga Dusun Nonggunong, Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong.
Atas hal itu, Heri Normansyah, telah melaporkan persoalan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sapudi dengan nomor laporan: STTL/8/4/I/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 31 Januari 2026.
“Saya melaporkan persoalan ini karena merasa dirugikan. Awalnya barang saya diterima tanpa masalah, namun setelah berjalan beberapa bulan justru dinyatakan palsu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan keterangan korban, pada 1 Juni 2025 ia menggadaikan sebuah gelang emas seberat 76,86 gram dan menerima pinjaman sebesar Rp70 juta dari pihak koperasi.
“Saat pertama menggadaikan gelang emas, tidak ada persoalan. Barang saya diterima dan langsung dicairkan pinjamannya,” jelasnya.
Kemudian, pada 25 Juni 2025, ia kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp20 juta dengan jaminan kalung emas seberat 93,66 gram.
“Pengajuan kedua juga berjalan lancar. Pihak koperasi menerima jaminan tanpa ada keberatan,” tambahnya.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2025, Heri kembali mengajukan tambahan pinjaman sebesar Rp35 juta dengan menyerahkan dua perhiasan emas lainnya. Dengan demikian, total dana yang diterima mencapai Rp215 juta.
“Total pinjaman yang saya terima sekitar Rp215 juta. Semua proses saat itu berjalan normal,” ungkapnya.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, tepatnya pada 7 Oktober 2025, Heri mengaku dihubungi oleh pihak koperasi yang menyatakan bahwa sebagian emas yang dijadikan jaminan diduga palsu.
“Setelah berbulan-bulan, saya tiba-tiba dihubungi dan diberitahu bahwa dua perhiasan yang saya jaminkan disebut bukan emas asli. Ini yang saya pertanyakan,” tegasnya.
Heri mempertanyakan prosedur pemeriksaan barang jaminan yang dilakukan pihak koperasi, mengingat seluruh perhiasan telah diterima dan dijadikan dasar pencairan pinjaman sejak awal.
“Kalau memang dianggap tidak asli (Palsu), seharusnya disampaikan sejak awal saat pemeriksaan. Bukan setelah berjalan lama seperti ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan dan menyerahkan barang sesuai yang ia miliki.
“Saya menyerahkan barang sebagaimana adanya dan percaya pada proses di koperasi. Saya juga merasa menjadi korban dalam kasus ini,” imbuhnya.
Akibat persoalan tersebut, Heri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Ia pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Kerugian saya kurang lebih Rp200 juta. Saya berharap ada kejelasan dan keadilan atas kasus ini,” ujarnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh petugas kepolisian. Namun hingga saat ini, korban mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penanganannya.
“Saya berharap aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam dan juga dari Polsek Sapudi masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









