Hukum & Kriminal

Gudang Air Mineral Disumenep Dijadikan Tempat Nyabu, 2 Orang Ditangkap Pihak Berwajib

460
×

Gudang Air Mineral Disumenep Dijadikan Tempat Nyabu, 2 Orang Ditangkap Pihak Berwajib

Sebarkan artikel ini
Foto: Kedua Tersangka saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep
Foto: Kedua Tersangka saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap dua orang Laki-laki karena kedapatan menggelar pesta sabu di dalam gudang air mineral Jl. Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Diketahui kedua tersangka masing-masing berinisial SA (53) warga Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa dan AK (34) warga Dusun Temor Leke, Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Dinilai Jadi Aktor Kegaduhan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Tealer Bank, YLBH-Madura Serbu Lapas Pamekasan

Kasubag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya menyebutkan, kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, sekitar pukul 19.30 Wib berkat informasi dari masyarakat bahwasanya digudang air meneral tersebut sering digunakan pesta narkoba.

“Barang bukti (BB) berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni berupa sabu seberat 0,34 gram serta alat hisap,” Ungkap AKP. Widiarti. Rabu (22-06-2022)

Lanjut Widi, Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengamat Hukum: Polisi Harus Turun Selidiki Toilet Viral

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan