Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Wartawan Senior Sampaikan Pesan Ini kepada Jurnalis Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSENYUM: Wartawan Senior Ibnu Hajar (Doc. Seputar Jatim)

TERSENYUM: Wartawan Senior Ibnu Hajar (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang biasa diperingati setiap 3 Mei tahun 2025, wartawan senior asal Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajak insan pers lebih menegakkan benang merah jurnalistik.

“Artinya Kita hidup di Indonesia paling tidak insan pers itu mampu memberikan sebuah edukasi luar biasa, tidak hanya sebagai wartawan yang bisa menulis berita tetapi dia memiliki etika dan kode etik jurnalistik serta undang-undang nomor 40 tahun 1999,” ujar Wartawan Senior Asal Sumenep, Ibnu Hajar. Sabtu (3/5/2025).

Lanjut ia menegaskan, wartawan-wartawan sekarang dituntut untuk menguasai etika dan kode etik jurnalistik, karena itu semua apabila dilakukan oleh insan pers maka akan memberikan warna yang sangat luar biasa, terutama marwah wartawan.

Baca Juga :  Ribuan Alumni dan Masyarakat Hadiri Haul Ke 47 KH Abdul Mannan di Sumenep 

“Jadi kalo ada isu-isu miring soal wartawan hari ini yang terjadi, ada berita framing, ada berita pesanan nah maka di hari kebebasan pers pada tanggal 3 Mei 2025 ini mari kita tunjukkan bahwa kita betul-betul ada pilar ke 4 dari demokrasi, khusunya di Indonesia,” tegas Pempimpin Redaksi (Pemred) Seputar Jatim itu.

Ia pun mengaku di Sumenep, banjir media dan banjir wartawan dengan jumlah ratusan, itu paling tidak harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Dalam artian, tidak hanya menyuguhkan informasi persoalan kasus-kasus dan semacamnya, tapi juga mampu menyuguhkan berita-berita yang memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga pembaca itu memiliki sebuah harapan,” beber Budayawan Sumenep itu.

Ibnu, sapaan akrabnya jug menyampaikan, dalam sekian ratusan media baik itu cetak dan online atau lain semacam itu bahkan bagus untuk Kabupaten Sumenep apabila mampu memberikan berita yang akurat, faktual, dan jurnalisme.

“artinya mereka mampu berpegang teguh kepada nilai-nilai jurnalisme. Tidak kalah pentingnya juga bagaimana temen-temen di birokrasi juga jadi mitra atau juga di kepolisian, atau kejaksaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, i menyatakan, jadi para pejabat juga bisa memberikan informasi yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga tolong temen-temen saya wartawan itu jangan dilihat sebelah mata.

Baca Juga :  Hardiknas 2025, Aktivis Minta Disdik Sumenep Tegas Tindak Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

“Dengan adanya media sosial, ini paling tidak mendorong bagaimana memunculkan minat baca masyarakat. Karena sekarang informasi sudah masuk ke ruang-ruang publik bahkan tersembunyi sekalipun,” tuturnya.

“Dan ini tantangan sekaligus di hari kebebasan pers se dunia tahun 2025 ini ayo kita berikan suguhan-suguhan terbaik untuk pembaca kita,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru