HMI Sumenep Kritik Perbup 67 Tahun 2025, UMKM Lokal Terancam Kian Tersisih

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DISKUSI: HMI Sumenep saat melakukan audiensi di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

DISKUSI: HMI Sumenep saat melakukan audiensi di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, melontarkan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, serta perlindungan nyata bagi pelaku UMKM lokal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM kerap dijadikan jargon pembangunan daerah, namun dalam praktik kebijakan justru menjadi kelompok yang paling rentan terpinggirkan.

“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM, tetapi secara substansi masih berpotensi menimbulkan ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegasnya, Senin (19/1/2026).

Ia juga menilai Perbup tersebut belum memberikan jaminan yang jelas terkait keadilan akses pendampingan usaha hingga ruang pemasaran.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kepala Bakesbangpol Ingatkan Generasi Muda Tak Terjebak Seremonial

“Keberadaan Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai media pemberdayaan tentu tidak cukup. ASN/PNS yang jumlahnya sekitar 20.000 orang bisa saja mengakses UMKM di luar Sumenep apabila tidak ada kejelasan mekanisme keterlibatan UMKM lokal,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pengaturan mekanisme pengawasan serta keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.

Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup tersebut dikhawatirkan hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan pelaku UMKM.

“DKUPP tidak boleh sekadar menjadi regulator administratif. DKUPP harus aktif menjamin pemberdayaan UMKM yang berkeadilan, bukan hanya menjalankan kegiatan seremonial atau program yang tidak menyentuh akar persoalan,” bebernya.

Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Sumenep mendesak DKUPP Kabupaten Sumenep untuk:

  1. Menjamin keberpihakan kebijakan kepada UMKM skala mikro dalam implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025.
  2. Menyusun skema pemberdayaan yang adil, transparan, dan berbasis kebutuhan riil pelaku UMKM.
  3. Memastikan tidak terjadi monopoli atau dominasi pasar oleh pelaku usaha besar yang berpotensi mematikan UMKM kecil.
Baca Juga :  Puluhan Anggota Satlantas Polres Sumenep Amankan Jalannya Festival Jaran Serek

Lanjut ia menegaskan, bahwa pemberdayaan UMKM bukan sekadar program ekonomi, melainkan mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

“Jika UMKM hanya dijadikan simbol keberhasilan pembangunan sementara pelakunya terus bergulat dengan ketidakadilan struktural, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dan diluruskan,” tutupnya.

Dengan begitu, HMI Cabang Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025 dan membuka peluang langkah advokasi lanjutan apabila aspirasi pelaku UMKM tetap diabaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UMK Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan HMI Cabang Sumenep terkait Perbup Nomor 67 Tahun 2025 tersebut. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:58 WIB

Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar

Berita Terbaru