Kafe Mr Ball Diduga Jadi Tempat Maksiat, PD Muhammadiyah Sumenep Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Tentang Hiburan Malam

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

PESTA: Suasana Hiburan Malam di Mr Ball and Lounge Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Pengurus Daerah (PD) Muhammadiya Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah terbitkan Peraturan Daerah (Perda) husus untuk hiburan malam yang menjual minum keras dan menyediakan wanita penghibur.

Ketua PD Muhammadiyah Sumenep, Mohammad Zeinudin mengatakan, jika melihat Mr Ball mengantongi izin apa, kalau izinnya kafe dan billiard, maka harus konsisten dengan izin itu.

“Kalau dia offset dari izin yang dikeluarkan berarti itu bisa ditindak dengan dasar karena dia keluar dari peruntukannya, yang mestinya peruntukannya untuk kafe dan billiard kemudian berubah menjadi tempat hiburan malam dan menjual miras bahkan menyediakan wanita penghibur,” ujarnya. Kamis (5/12/2024).

Baca Juga :  Soal Kafe Mr Ball, PD Muhammadiyah Sumenep: Kalau Ada Usaha-usaha yang Tidak Halalan Thayyiban Justru Berpotensi Masuk ke yang Haram

Menurutnya, memang tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang tempat hiburan malam, tapi bukan berarti tidak bisa menindak tentang perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hal-hal yang merusak ketertiban umum atau merusak moralitas masyarakat.

“Kalau ada warung atau kafe beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam dan itu dipermasalahkan oleh masyarakat umum karena dianggap merusak moralitas masyarakat lebih-lebih generasi muda kita, saya kira itu jadi dasar juga untuk ditindak, jangan nunggu ada (Perda) yang mengatur itu, akhirnya bisa rusak masyarakat dan anak-anak muda ini,” tegasnya.

“Karena alasannya itu sudah jelas, yaitu keluar dari izin atau beralih fungsi perizinan sehingga mengganggu ketertiban umum dan merusak moralitas masyarakat Sumenep,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mr Ball and Lounge diduga alih fungsi perizinan, dari Kafe dan Billiard didug menjadi hiburan malam dan menyediakan wanita penghibur bahkan minum keras (miras). (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru