Kendati Dicabut, PN Sumenep Pastikan Gugatan Mery Feriastutik Bisa Diajukan Kembali

- Redaksi

Senin, 26 September 2022 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Terkait gugatan yang dilayangkan Mery Feriastutik (35) warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, kabupaten sumenep, Madura adalah gugatan sederhana yang menyangkut masalah hutang piutang.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Iksandianji Yuris Firmansyah yang mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mery tersebut masuk gugatan sederhana.

“Gugatan yang dilayangkan oleh Ibu Mery adalah gugatan sederhana. Ada dua orang yang digugat yaitu Nurul Tri Siswanti dengan Rahmat Rudi Santoso,” jelasnya.

Iksandianji menyampaikan berdasarkan berkas perkara yang diterimanya, Kamis (22/9/2022) jadwal sidang dan mengajukan pencabutan gugatan sederhana karena pihak tergugat masih inisiatif untuk membayar dan pihak penggugat hendak melaksanakan ibadah umrah.

Baca Juga :  Perkuat Perekonomian Desa Melalui Wisata, Ketua AKD Apresiasi Pemdes Pagarbatu

”Maka dengan alasan tersebut ada surat pencabutan gugatan sederhana, oleh karenanya hakim mengeluarkan penetapan pencabutan nomor 4 PDTGS 2022. Jadi, setelah ada permohonan pencabutan, hakim baru mengeluarkan surat pencabutan gugatan sederhana,” jelasnya.

Iksandianji menjelaskan, jika pemanggilan terhadap Ibu Mery berdasarkan e-Cord atau Elektronik berdasarkan email yang tertera.

Iksandianji menegaskan dan memastikan kendati saat ini gugatan sederhana itu sudah dicabut bukan berarti PN Sumenep menutup akses untuk membuat gugatan kembali setelah datang dari umrah. Dengan dapat dilakukan gugatan kembali.

Baca Juga :  Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Awan Panas Berjarak 4,5 KM

“Karena Pengadilan Negeri Sumenep tetap membuka ruang untuk melakukan gugatan kembali setelah dari umrah,” paparnya.

Iksandianji memaparkan batas maksimal dalam perkara gugatan sederhana hanya 25 hari dan tidak boleh lebih berdasarkan hukum acara yang mengatur. Dan dalam durasi 25 hari itu harus selesai dan tuntas.

“Jadi sepulang dari ibadah umrah nanti, bisa mengajukan kembali karena UU tetap membuka ruang,” ucapnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:58 WIB

Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Kepala SPPG Saronggi memilih bungkam saat ada MBG  yang bau (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

MBG Tak Aman, Siswa Terancam, Kepala SPPG Saronggi Bungkam

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:20 WIB