SUMENEP, Seputar Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, segera menggelar rapat untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, membaca Putusan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan, permohonan pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima atau ditolak.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta itu pada Rabu (5/2), memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Menurut peraturan, penetapan itu harus dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan dismissal, bahkan KPU RI mengimbau agar proses ini bisa dilakukan dalam satu hari.
Anggota KPU Sumenep, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Abd. Aziz menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan Rapat Pleno bersama seluruh Komisioner KPU untuk menentukan jadwal penetapan kemenangan tersebut.
“Kami akan melakukan rapat pleno bersama sebelum penetapan. Pleno akan dilakukan bersama lima komisioner KPU Sumenep,” ujarnya. Kamis (6/2/2024)
Setelah itu, akan dilakukan Pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, yang akan berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
“Yang pasti, kami akan melakukan penetapan itu sebelum 3 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara, sementara pasangan calon 2, Fauzi-Imam, sebanyak 379.858 suara. (Sand/EM)
*