SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas PLN Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencoreng nama baik instansi negara tersebut.
Diketahui, Jailani, menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp14 juta, belum termasuk denda pelanggaran sebesar Rp21 juta yang dijatuhkan oleh PLN.
Peristiwa bermula pada Maret 2025 lalu, saat salah satu dari tiga KWH milik Jailani rusak dan dicabut oleh petugas yang mengaku dari pihak PLN.
Namun lebih dari sebulan berlalu, pengganti KWH tidak kunjung dipasang. Dalam situasi tersebut, muncul seseorang bernama Dani yang mengaku sebagai petugas PLN dan menawarkan penggantian ke sistem pascabayar.
Jailani pun menyetujui dan membayar total Rp14 juta untuk dua KWH. Namun bukannya mendapat kejelasan, Jailani justru menerima surat pelanggaran dari PLN. Dia pun dianggap melakukan sambungan ilegal dan harus membayar denda sebesar Rp21 juta.
Sementara itu, Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah menegaskan, masih akan melakukan verifikasi terhadap sosok bernama Dani.
“Kalau mengatasnamakan PLN, saya cek dulu ya. Mau saya pastikan dulu siapa itu Dani, apakah masih sebagai anggota kami di Sumenep atau tidak ada hubungan kerja dengan kita,” tegasnya. Sabtu (19/4/2025).
Lanjut ia menyampaikan, bahwa seluruh petugas PLN harus dibekali seragam resmi, ID card, serta surat tugas.
“Kalau tidak ada itu, patut dicurigai. Kami punya mekanisme, dan semua harus melalui prosedur yang jelas,” jelas pengusaha tambak udang itu.
Ia pun mengimbau agar Jailani datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan persoalan ini secara resmi.
“Intinya, jangan pernah menyelesaikan di luar prosedur. Kalau memang ada pelanggaran, kita akan bahas secara profesional. Tapi jika ini ulah oknum, ya harus diproses juga,” tukasnya.
Namun, hingg saat ini pihak PLN belum bisa memastikan siapa sosok Dani yang disebut-sebut sebagai pelaku. Jailani pun terus menuntut kejelasan dan keadilan dari PLN Sumenep. (Sand/EM)
*