Operasi Penertiban Lalu Lintas, Polres Sumenep Pastikan Tak akan Sita Kendaraan yang Mati Pajak

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENERTIBAN: Polres Sumenep saat melakukan oprasi gabungan (Foto Istimewa)

PENERTIBAN: Polres Sumenep saat melakukan oprasi gabungan (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Polisi Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan kendaraan bermotor dengan status pajak mati tidak akan disita dalam operasi penertiban lalu lintas, selama pengendara dapat menunjukkan dokumen resmi STNK dan SIM.

Hal itu, menanggapi beredarnya kabar di masyarakat yang menyebut polisi menarik paksa kendaraan yang pajaknya belum diperpanjang.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, IPDA Dita mengatakan, bahwa pihaknya tidak menyita kendaraan hanya karena pajak mati.

“Yang kami amankan adalah kendaraan yang tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap,” ujarnya. Selasa (29/4/2025).

Baca Juga :  Sediakan Fasilitas Layanan Lebih Modern, RSUD Moh Anwar Sumenep Siap Tangani Kasus Medis Berat

Menurutnya, dalam operasi gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, yang digelar di ruas Jalan Batuan hingga Jalan Sumenep-Pamekasan, petugas menindak 11 pengendara dengan teguran.

Selain itu, lankut dia, tiga kendaraan terdiri dari dua sepeda motor dan satu mobil diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

“Kendaraan yang masih memiliki STNK meskipun pajaknya sudah kedaluwarsa hanya akan diberikan teguran dan diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” tegasnya.

“Kami berikan kesempatan untuk membayar pajak tanpa penyitaan, selama bisa menunjukkan dokumen resmi. Penyitaan hanya berlaku jika kendaraan tidak bisa membuktikan legalitasnya,” ucapnya.

Lanjut ia menyampaikan, bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan administrasi serta keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga :  Perhutani Sebut Aktivitas Galian C Ilegal di Sumenep Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kades Kebonagung Buka Suara

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumenep untuk segera mengurus perpanjangan pajak dan selalu membawa dokumen lengkap saat berkendara di jalan raya,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru