SUMENEP, Seputar Jatim – Polisi Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan kendaraan bermotor dengan status pajak mati tidak akan disita dalam operasi penertiban lalu lintas, selama pengendara dapat menunjukkan dokumen resmi STNK dan SIM.
Hal itu, menanggapi beredarnya kabar di masyarakat yang menyebut polisi menarik paksa kendaraan yang pajaknya belum diperpanjang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, IPDA Dita mengatakan, bahwa pihaknya tidak menyita kendaraan hanya karena pajak mati.
“Yang kami amankan adalah kendaraan yang tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap,” ujarnya. Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, dalam operasi gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, yang digelar di ruas Jalan Batuan hingga Jalan Sumenep-Pamekasan, petugas menindak 11 pengendara dengan teguran.
Selain itu, lankut dia, tiga kendaraan terdiri dari dua sepeda motor dan satu mobil diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah.
“Kendaraan yang masih memiliki STNK meskipun pajaknya sudah kedaluwarsa hanya akan diberikan teguran dan diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” tegasnya.
“Kami berikan kesempatan untuk membayar pajak tanpa penyitaan, selama bisa menunjukkan dokumen resmi. Penyitaan hanya berlaku jika kendaraan tidak bisa membuktikan legalitasnya,” ucapnya.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan administrasi serta keselamatan dalam berkendara.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumenep untuk segera mengurus perpanjangan pajak dan selalu membawa dokumen lengkap saat berkendara di jalan raya,” tukasnya. (Sand/EM)
*