Pelaku Pengeroyokan Nelayan Arosbaya Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Illustrasi

Foto: Illustrasi

BANGKALAN, seputarjatim.com– Kasus hukum pengeroyokan nelayan yang terjadi pada Sumli (45) Nelayan asal desa Tengket kecamatan Arosbaya di perairan kecamatan Arosbaya pada bulan Februari lalu terus berlanjut dan semakin mendapat titik terang.

Hal ini diketahui setelah Kuasa Hukum Pelapor, Hendrayanto., SH., menerima Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Polairud Kepolisian Resor Bangkalan.

Berdasarkan SP2HP yang diterima tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan kepada Fahyuh Billal Kurniawan sebagai pelapor menginformasikan dua orang pelaku dari 3 orang pelaku, telah ditetapkan Tersangka.

Selain itu, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka tersebut.

Hendrayanto., SH selaku kuasa hukum nelayan yang ditemui dikediamannya pada hari ini, 19 Maret 2021, mengaku mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap kinerja Polres Bangkalan yang menangani perkara ini.

” Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan Bapak Bupati Bangkalan, Bapak Kapolres Bangkalan, rekan-rekan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan seluruh masyarakat nelayan sehingga perkara ini berjalan lancar dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” Ujar Hendrayanto kepada awak media ini.

Baca Juga :  KH Fuad Amin Imron Meninggal Dunia

Kendati demikian Hendrayanto mengaku masih menunggu penetapan 1 orang tersangka lagi, karena pelakunya ada 3 orang.

Lebih lanjut Hendrayanto berharap kasus ini agar menjadi perhatian bagi para pengguna jaring trawl yang merusak lingkungan dan jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang, ungkap Hendrayanto kepada awak media ini melalui sambungan telpon (19/03). (Fen/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terbaru

HANGUS: Personel Yonif TP 931/Kostrad (Satria Jokotole) bersama tim Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengendalikan kebakaran yang melanda Dusun Gunung, Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:53 WIB