Pelaku Pengeroyokan Nelayan Arosbaya Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Jumat, 19 Maret 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Illustrasi

Foto: Illustrasi

BANGKALAN, seputarjatim.com– Kasus hukum pengeroyokan nelayan yang terjadi pada Sumli (45) Nelayan asal desa Tengket kecamatan Arosbaya di perairan kecamatan Arosbaya pada bulan Februari lalu terus berlanjut dan semakin mendapat titik terang.

Hal ini diketahui setelah Kuasa Hukum Pelapor, Hendrayanto., SH., menerima Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Polairud Kepolisian Resor Bangkalan.

Berdasarkan SP2HP yang diterima tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan kepada Fahyuh Billal Kurniawan sebagai pelapor menginformasikan dua orang pelaku dari 3 orang pelaku, telah ditetapkan Tersangka.

Baca Juga :  Start Putaran Kedua, Madura United Berburu Kemenangan

Selain itu, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka tersebut.

Hendrayanto., SH selaku kuasa hukum nelayan yang ditemui dikediamannya pada hari ini, 19 Maret 2021, mengaku mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap kinerja Polres Bangkalan yang menangani perkara ini.

” Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan Bapak Bupati Bangkalan, Bapak Kapolres Bangkalan, rekan-rekan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan seluruh masyarakat nelayan sehingga perkara ini berjalan lancar dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” Ujar Hendrayanto kepada awak media ini.

Baca Juga :  Bawa Sabu 1,61Gram, Pria Asal Kolor Ditangkap Pihak Berwajib

Kendati demikian Hendrayanto mengaku masih menunggu penetapan 1 orang tersangka lagi, karena pelakunya ada 3 orang.

Lebih lanjut Hendrayanto berharap kasus ini agar menjadi perhatian bagi para pengguna jaring trawl yang merusak lingkungan dan jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang, ungkap Hendrayanto kepada awak media ini melalui sambungan telpon (19/03). (Fen/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Berita Terbaru