Pesta Sabu di Desa Talang Saronggi, 3 Orang Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

Foto: ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, seputarjatim.com–RM (46) warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, bersama dua orang temannya EJ (47) dan HA (47) di ringkus Satresnarkoba polres Sumenep karena ketahuan pesta Narkoba jenis sabu di Kamar terlapor RM Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Sabtu (19-03-2022)

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui rilisnya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka RM bersama temannya atas informasi dari masyarakat bahwasanya rumah RM sering digunakan untuk melakukan pesta sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan RM. Setelah mendapat informasi A1 Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam kamar terlapor,” Jelasnya.

Masih kata Widi, Saat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan tersangka RM bersama dua orang temannya EJ dan HA. sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari RM yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram dan seperangkat alat hisap.

“Untuk BB yang berhasil disita dari tersangka EJ yakni,1 unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam dan 1 unit HP merk Vivo warna biru kombinasi ungu milik tersangka EJ,” Paparnya.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Teller Bank, Kurniadi: Trauma Korban Karena Ulah Suaminya Sendiri

Lanjut Widi, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,”pungkasnya.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Berita Terbaru