Petani Tembakau Harus Sejahtera, SMSI Sumenep Dorong KEK Ramah Lingkungan

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOKUS: Suasana Seminar Nasional KEK Madura yang digelar SMSI Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

FOKUS: Suasana Seminar Nasional KEK Madura yang digelar SMSI Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep menggelar seminar nasional bertajuk “Green Economy dan Tantangan Ekologis dalam Perencanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Madura” di Auditorium Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya pengamat politik dan tim perumus naskah akademik KEK Tembakau Madura Adi Prayitno, Rektor UNIBA Rachmat Hidayat, serta Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar.

Dalam paparannya, Adi Prayitno menegaskan, bahwa gagasan pembentukan KEK Tembakau Madura lahir dari realitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Menurutnya, keberadaan KEK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Madura.

“KEK ini berangkat dari kondisi ekonomi dan kultur masyarakat Madura. Dengan adanya pabrik rakyat, penghasilan petani bisa meningkat signifikan. Misalnya, harga jual yang semula Rp2,5 juta bisa naik hingga Rp7 juta ketika panen,” ujarnya.

Baca Juga :  Guru Komplain Menu MBG Tak Berkualitas, SPPG di Pragaan Tak Terima Diberitakan

Ia menambahkan, berdasarkan survei tim perumus, mayoritas petani hanya menginginkan dua hal, hasil panen mereka dibeli dan harganya manusiawi.

“Tembakau ini bukan sekadar komoditas, tapi kebutuhan hidup masyarakat Madura. Dari tembakau, orang bisa menyekolahkan anak dan menikahkan mereka,” tutur Adi yang mengaku masih aktif menanam tembakau setiap musim tanam.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar menyoroti lemahnya regulasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang belum sepenuhnya berpihak kepada petani. Ia menilai, penegakan hukum oleh Bea Cukai sering kali tidak menyentuh akar persoalan.

“Razia rokok ilegal sering dilakukan. Namun, negara seharusnya hadir memberikan solusi. Misalnya, ketika razia dilakukan, petugas juga bisa menyediakan pita cukai sesuai jumlah rokok yang dibawa,” ujarnya.

Hairul juga menyinggung ketiadaan lembaga penyangga khusus bagi komoditas tembakau.

“Kalau beras ada Bulog, cengkeh juga punya lembaganya. Tapi tembakau, siapa yang menanggung? Jangan sampai aturan justru menjerat rakyatnya sendiri,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya peran perusahaan daerah dalam mendukung pelaku usaha tembakau serta perlunya evaluasi terhadap dasar pembentukan KEK agar benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Rektor UNIBA Madura, Rachmat Hidayat menyampaikan, bahwa isu KEK saat ini tengah menjadi perhatian besar di Madura dan Jawa Timur.

“Isu KEK ini memang sedang tren. Karena itu, mari kita sebagai orang Madura mendukung gagasan ini demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Menu Tak Sesuai, MBG di Sumenep Diduga Asal-Asalan dan Tak Penuhi Standar

Menurutnya, secara teoritis pembentukan KEK memiliki tujuan positif untuk kemajuan daerah.

“KEK bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat perkembangan industri dan sektor strategis lainnya,” jelasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa inti dari pembentukan KEK adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Madura, khususnya para petani tembakau

.“Pada akhirnya, KEK ini diharapkan menjadi jalan menuju kesejahteraan bagi masyarakat Madura,” pungkasnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru