PLN ULP Sumenep Tak akan Tanggung Jawab Bila Bukan Petugas Resmi yang Diduga Lakukan Penipuan

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEMPERLIHATKAN: Korban penipuan oknum petugas PLN, Jailani saat mendapatkan surat dari PLN Sumenep (SandiGT - Seputar Jatim)

MEMPERLIHATKAN: Korban penipuan oknum petugas PLN, Jailani saat mendapatkan surat dari PLN Sumenep (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim–  PT PLN ULP Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak akan bertanggung jawab soal kasus dugaan penipuan jika bukan dari petugas resmi.

Kepala PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah menjelaskan, bahwa ada aturan baru terkait penertiban pelanggan prabayar.

“Bila ditemukan pelanggaran dan ingin diselesaikan melalui tagihan susulan, pelanggan wajib bermigrasi terlebih dahulu ke sistem pascabayar,” ujarnya. Sabtu (19/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Disdik Sumenep Terima Kucuran Dana Rp 6,4 M untuk Pendidikan Keagamaan

“Tagihan susulan itu dibayarkan melalui rekening setiap bulan. Kalau masih tercatat sebagai anggota kami, oknum akan kami ajukan pemberhentian kerja. Tapi kalau sudah bukan pegawai kami, itu jadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan yang bersangkutan,” tegasnya.

Atas pernyataan ini, justru menambah kekecewaan bagi Jailani. Ia pun menilai PLN berusaha melepaskan tanggung jawab di tengah kerugian yang telah dialaminya.

“Itu yang dikenai denda adalah kilometer (KWH) yang sebelumnya dicabut. Di sana (lokasi tambak saya, red) tinggal MCB (Miniature Circuit Breaker) saja, listriknya nggak bisa dipakai karena nggak ada kilometernya,” ujar pengusaha tambak udang itu.

Ironisnya, ia usai menerima surat pelanggaran, KWH baru justru langsung dipasang hari itu juga, tanpa ada penjelasan detail.

“Hari itu juga kilometernya dipasang, langsung diubah ke pascabayar. Sekarang sudah terpasang lagi di tambak,” imbuhnya.

Dengan fakta ini, Jailani mempertanyakan logika sanksi denda yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya minta pihak PLN Sumenep untuk membuka status kepegawaian oknum bernama Dani dan menjelaskan prosedur yang semestinya berlaku, agar kasus serupa tak kembali terjadi kepada warga lainnya,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Generasi Muda Diminta Bijak Bermedia
Penguatan Empat Pilar Kebangsaan, Said Abdullah Ajak Perempuan Jadi Agen Persatuan
Proyek Gedung Bawang Rp1 Miliar, Perencanaan DKPP Sumenep Tuai Kritik
Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata
Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026
HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh
Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura
Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:02 WIB

Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Empat Pilar, Generasi Muda Diminta Bijak Bermedia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:21 WIB

Penguatan Empat Pilar Kebangsaan, Said Abdullah Ajak Perempuan Jadi Agen Persatuan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:00 WIB

Proyek Gedung Bawang Rp1 Miliar, Perencanaan DKPP Sumenep Tuai Kritik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:23 WIB

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:20 WIB

Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026

Berita Terbaru

MAKANAN: MBG yang diberikan SPPG Saronggi diduga busuk (Foto Istimewa)

Peristiwa

SPPG Saronggi Tuai Protes, Ayam MBG Diduga Busuk

Kamis, 12 Feb 2026 - 13:52 WIB