PLN ULP Sumenep Tak akan Tanggung Jawab Bila Bukan Petugas Resmi yang Diduga Lakukan Penipuan

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEMPERLIHATKAN: Korban penipuan oknum petugas PLN, Jailani saat mendapatkan surat dari PLN Sumenep (SandiGT - Seputar Jatim)

MEMPERLIHATKAN: Korban penipuan oknum petugas PLN, Jailani saat mendapatkan surat dari PLN Sumenep (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim–  PT PLN ULP Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak akan bertanggung jawab soal kasus dugaan penipuan jika bukan dari petugas resmi.

Kepala PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah menjelaskan, bahwa ada aturan baru terkait penertiban pelanggan prabayar.

“Bila ditemukan pelanggaran dan ingin diselesaikan melalui tagihan susulan, pelanggan wajib bermigrasi terlebih dahulu ke sistem pascabayar,” ujarnya. Sabtu (19/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Disdik Sumenep Terima Kucuran Dana Rp 6,4 M untuk Pendidikan Keagamaan

“Tagihan susulan itu dibayarkan melalui rekening setiap bulan. Kalau masih tercatat sebagai anggota kami, oknum akan kami ajukan pemberhentian kerja. Tapi kalau sudah bukan pegawai kami, itu jadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan yang bersangkutan,” tegasnya.

Atas pernyataan ini, justru menambah kekecewaan bagi Jailani. Ia pun menilai PLN berusaha melepaskan tanggung jawab di tengah kerugian yang telah dialaminya.

“Itu yang dikenai denda adalah kilometer (KWH) yang sebelumnya dicabut. Di sana (lokasi tambak saya, red) tinggal MCB (Miniature Circuit Breaker) saja, listriknya nggak bisa dipakai karena nggak ada kilometernya,” ujar pengusaha tambak udang itu.

Ironisnya, ia usai menerima surat pelanggaran, KWH baru justru langsung dipasang hari itu juga, tanpa ada penjelasan detail.

“Hari itu juga kilometernya dipasang, langsung diubah ke pascabayar. Sekarang sudah terpasang lagi di tambak,” imbuhnya.

Dengan fakta ini, Jailani mempertanyakan logika sanksi denda yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya minta pihak PLN Sumenep untuk membuka status kepegawaian oknum bernama Dani dan menjelaskan prosedur yang semestinya berlaku, agar kasus serupa tak kembali terjadi kepada warga lainnya,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:22 WIB

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru