Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan

- Redaksi

Rabu, 1 Februari 2023 - 15:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SURABAYA, seputarjatim.com- Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SS (31 tahun) dan RGS (32 tahun), keduanya merupakan pemalsu kosmetik dari merk IMPLORA, atau merk milik PT. Implora Sukses Abadi.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek IMPLORA dari akun Shoope atas nama POMELLO OFFICIAL, mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya adalah palsu.

AKBP Oki Ahadian menjelaskan, dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.

Gerak cepat Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 November 2022 bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

“Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek IMPLORA yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi,” tambahnya.

Baca Juga :  Srikandi Ganjar Jatim Gandeng Komunitas Hijab untuk Tampilkan Busana yang Cocok untuk Lebaran

Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga 20 ribu rupiah per piece (pcs), sedangkan kosmetik yang asli harganya 35 ribu rupiah per pcs.

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas
Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 
Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa
Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Berita Terbaru

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB