Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus SHM, Eks Kades Gersik Putih Ikut Terjerat

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWAN: Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, kompak menolak SHM di Pantai Gersik Putih (SandiGT - Seputar Jatim)

MELAWAN: Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, kompak menolak SHM di Pantai Gersik Putih (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas area pantai atau laut di sekitar Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Penyidik Polda Jawa Timur dipastikan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala Desa Gersik Putih, Mina.

Informasi penting ini mencuat dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan, tertanggal 26 September 2025.

Surat itu merupakan jawaban resmi atas permohonan kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, agar Korps Adhyaksa segera melakukan gelar perkara terkait hasil penyidikan Polda Jatim.

Baca Juga :  Pasca Gempa Warga Sepudi Tak Terima Bantuan Logistik, Hanya Jadi Objek Pendataan BPBD Sumenep

Dalam surat balasan tersebut ditegaskan bahwa Kejati Jatim telah melakukan ekspose terhadap para tersangka pada Senin (22/9) lalu. Meski tidak merinci seluruh nama, disebutkan bahwa perkara ini menjerat Mina dan kawan-kawandengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta otentik), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik).

Kasus tersebut bermula dari laporan warga Kampung Tapakerbau, Ahmad Shiddiq, sekaligus aktivis Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim.

Warga menolak keras keberadaan SHM di atas laut yang mereka anggap ilegal dan berpotensi menggerus ruang hidup pesisir.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengonfirmasi kabar penetapan tersangka tersebut. Meski menolak membeberkan jumlah maupun identitas detail para tersangka, ia memastikan tidak hanya satu orang yang dijerat.

“Sudah ada penetapan tersangka. Tersangkanya tak hanya satu orang. Penasaran? Tunggu saja info berikutnya,” ujarnya.

Marlaf menegaskan, pendampingan yang ia lakukan bersama masyarakat sejak awal bukan bertujuan untuk memenjarakan individu tertentu, melainkan untuk menyelamatkan pesisir Tapakerbau dari ancaman reklamasi tambak garam.

“Saya hadir bukan untuk menjebloskan orang ke penjara, tapi demi menyelamatkan pantai dan laut sebagai ruang hidup masyarakat. Unsurnya bukan hanya warga Tapakerbau, tapi juga ekosistem pesisir yang lebih luas,” tegasnya.

Ia mengaku resah lantaran di tengah penyidikan justru muncul lagi isu rencana penggarapan pantai untuk tambak garam.

Namun, informasi terbaru dari Kejati Jatim tentang adanya tersangka disebutnya memberi energi baru bagi perjuangan warga.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Ajak Masyarakat Gemar Menabung Melalui Program Tabungan Ukhuwah

“Alhamdulillah, ikhtiar mulai membuahkan hasil, meski ini belum akhir. Info dari Kejati menjadi tambahan energi untuk tetap teguh bersama warga GEMA AKSI,” tambahnya.

Bagi Marlaf, penetapan tersangka ini menguatkan argumen bahwa 19 SHM tersebut memang bermasalah.

Ia menilai fakta hukum semakin menunjukkan bahwa objek sengketa adalah pantai/laut, bukan tanah sebagaimana diklaim pihak tertentu.

“Adanya progres berupa penetapan tersangka memperteguh kebenaran bahwa laut yang mereka klaim tanah, faktanya sejak dulu hingga sekarang tetap pantai/laut. Tidak pernah menjadi lahan,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru