Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus SHM, Eks Kades Gersik Putih Ikut Terjerat

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWAN: Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, kompak menolak SHM di Pantai Gersik Putih (SandiGT - Seputar Jatim)

MELAWAN: Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, kompak menolak SHM di Pantai Gersik Putih (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas area pantai atau laut di sekitar Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Penyidik Polda Jawa Timur dipastikan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala Desa Gersik Putih, Mina.

Informasi penting ini mencuat dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan, tertanggal 26 September 2025.

Surat itu merupakan jawaban resmi atas permohonan kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, agar Korps Adhyaksa segera melakukan gelar perkara terkait hasil penyidikan Polda Jatim.

Baca Juga :  Pasca Gempa Warga Sepudi Tak Terima Bantuan Logistik, Hanya Jadi Objek Pendataan BPBD Sumenep

Dalam surat balasan tersebut ditegaskan bahwa Kejati Jatim telah melakukan ekspose terhadap para tersangka pada Senin (22/9) lalu. Meski tidak merinci seluruh nama, disebutkan bahwa perkara ini menjerat Mina dan kawan-kawandengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta otentik), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik).

Kasus tersebut bermula dari laporan warga Kampung Tapakerbau, Ahmad Shiddiq, sekaligus aktivis Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim.

Warga menolak keras keberadaan SHM di atas laut yang mereka anggap ilegal dan berpotensi menggerus ruang hidup pesisir.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengonfirmasi kabar penetapan tersangka tersebut. Meski menolak membeberkan jumlah maupun identitas detail para tersangka, ia memastikan tidak hanya satu orang yang dijerat.

“Sudah ada penetapan tersangka. Tersangkanya tak hanya satu orang. Penasaran? Tunggu saja info berikutnya,” ujarnya.

Marlaf menegaskan, pendampingan yang ia lakukan bersama masyarakat sejak awal bukan bertujuan untuk memenjarakan individu tertentu, melainkan untuk menyelamatkan pesisir Tapakerbau dari ancaman reklamasi tambak garam.

“Saya hadir bukan untuk menjebloskan orang ke penjara, tapi demi menyelamatkan pantai dan laut sebagai ruang hidup masyarakat. Unsurnya bukan hanya warga Tapakerbau, tapi juga ekosistem pesisir yang lebih luas,” tegasnya.

Ia mengaku resah lantaran di tengah penyidikan justru muncul lagi isu rencana penggarapan pantai untuk tambak garam.

Namun, informasi terbaru dari Kejati Jatim tentang adanya tersangka disebutnya memberi energi baru bagi perjuangan warga.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Ajak Masyarakat Gemar Menabung Melalui Program Tabungan Ukhuwah

“Alhamdulillah, ikhtiar mulai membuahkan hasil, meski ini belum akhir. Info dari Kejati menjadi tambahan energi untuk tetap teguh bersama warga GEMA AKSI,” tambahnya.

Bagi Marlaf, penetapan tersangka ini menguatkan argumen bahwa 19 SHM tersebut memang bermasalah.

Ia menilai fakta hukum semakin menunjukkan bahwa objek sengketa adalah pantai/laut, bukan tanah sebagaimana diklaim pihak tertentu.

“Adanya progres berupa penetapan tersangka memperteguh kebenaran bahwa laut yang mereka klaim tanah, faktanya sejak dulu hingga sekarang tetap pantai/laut. Tidak pernah menjadi lahan,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:58 WIB

Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Kepala SPPG Saronggi memilih bungkam saat ada MBG  yang bau (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

MBG Tak Aman, Siswa Terancam, Kepala SPPG Saronggi Bungkam

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:20 WIB