Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Pamolokan

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENUNDUK: Polres Sumenep, saat mengungkap pelaku pembuangan bayi di teras masjid (Sandi GT - Seputar Jatim)

MENUNDUK: Polres Sumenep, saat mengungkap pelaku pembuangan bayi di teras masjid (Sandi GT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Polisi Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, tepatnya di Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri mengatakan, bahwa pelaku berinisial DR (21) asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.

“Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di ?Masjid Al-Kausar yang beralamat di Jl. Sepudi Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” ujarnya. Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :  Dinsos Sumenep Beri Penghargaan kepada PAUD HI El-Fath sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak Terstandardisasi dan Menjadi Rujukan Nasional 2024

Motif pelaku, lanjut dia, DR membawa bayi (balita) yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau yang berada di teras Masjid Al-Kautsar.

“Kronologis kejadian berawal pada hari jum’at tanggal 29 Maret 2024. Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” jelasnya.

Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka DR melahirkan di rumahnya yang beralamat Desa Legung, Timur Kecamatan Batang-Batang. Lalu pada pukul 09.30 WIB, tersangka berangkat untuk membuang bayi tersebut di teras Masjid Al-Kautsar.

“Selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR,” tegasnya.

Setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pembuangan bayi.

Baca Juga :  Ke Kota Batu, PWI Sumenep Gelar Raker Bahas Berbagai Isu Strategis

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru