Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penipuan Perumahan Fiktif

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2019 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rilis kasus perumahan fiktif di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. (Fah/ SJ foto)

Suasana rilis kasus perumahan fiktif di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Penipuan berkedok penjualan perumahan diduga fiktif kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan warga menjadi korban, bahkan setelah cicilan uang muka dilunasi, progres perumahan tak kunjung direalisasi.

Satu orang tersangka MF, 27 tahun, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban. “Sejak tahun 2015 MF melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera dengan menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Jumat 09/08/2019, kepada wartawan.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah: Perantau Jatim Sebaiknya Tinggal Di Jatim Dulu Sampai Selesai Observasi Dan Dinyatakan Sehat

Nilai yang ditawarkan untuk penjualan per unit rumah saat itu antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun. Para korban dijanjikan status hak tanah, perijinan yang lengkap, serta jika DP telah lunas dijanjikan untuk dibangun secara langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun setelah dilakukan pembayaran oleh para pembeli (user) sampai dengan saat ini lahan yang terletak di Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo tersebut masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah. Yang dijanjikan tersebut tidak ada,” jelas Kompol Ali.

Baca Juga :  Bantu Warga Terdampak Covid-19, Relawan Ning Lia Istifhama bagi Masker dan Takjil
Polisi tunjukkan barang bukti. (Fah/ SJ foto)

Karenanya para korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Dan kasus ini berhasil terungkap dengan tertangkapnya MF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penipuan antara lain surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran.

Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka MF, adalah brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka MF. Yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Fah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terbaru