Sidoarjo, seputarjatim.com– Penipuan berkedok penjualan perumahan diduga fiktif kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan warga menjadi korban, bahkan setelah cicilan uang muka dilunasi, progres perumahan tak kunjung direalisasi.
Satu orang tersangka MF, 27 tahun, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban. “Sejak tahun 2015 MF melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera dengan menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Jumat 09/08/2019, kepada wartawan.
Nilai yang ditawarkan untuk penjualan per unit rumah saat itu antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun. Para korban dijanjikan status hak tanah, perijinan yang lengkap, serta jika DP telah lunas dijanjikan untuk dibangun secara langsung.
“Namun setelah dilakukan pembayaran oleh para pembeli (user) sampai dengan saat ini lahan yang terletak di Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo tersebut masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah. Yang dijanjikan tersebut tidak ada,” jelas Kompol Ali.

Karenanya para korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Dan kasus ini berhasil terungkap dengan tertangkapnya MF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penipuan antara lain surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran.
Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka MF, adalah brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka MF. Yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Fah/red)