Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penipuan Perumahan Fiktif

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2019 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rilis kasus perumahan fiktif di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. (Fah/ SJ foto)

Suasana rilis kasus perumahan fiktif di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Penipuan berkedok penjualan perumahan diduga fiktif kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan warga menjadi korban, bahkan setelah cicilan uang muka dilunasi, progres perumahan tak kunjung direalisasi.

Satu orang tersangka MF, 27 tahun, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban. “Sejak tahun 2015 MF melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera dengan menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Jumat 09/08/2019, kepada wartawan.

Baca Juga :  Puluhan Club Motor Mendapat Penyuluhan Dari Ditlantas Polda Jatim

Nilai yang ditawarkan untuk penjualan per unit rumah saat itu antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun. Para korban dijanjikan status hak tanah, perijinan yang lengkap, serta jika DP telah lunas dijanjikan untuk dibangun secara langsung.

“Namun setelah dilakukan pembayaran oleh para pembeli (user) sampai dengan saat ini lahan yang terletak di Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo tersebut masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah. Yang dijanjikan tersebut tidak ada,” jelas Kompol Ali.

Baca Juga :  Polisi Tembak Mati Begal Sadis
Polisi tunjukkan barang bukti. (Fah/ SJ foto)

Karenanya para korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Dan kasus ini berhasil terungkap dengan tertangkapnya MF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penipuan antara lain surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran.

Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka MF, adalah brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka MF. Yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Fah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Berita Terbaru

GAGAH: Kepala BMKG Stasiun Trunojoyo Sumenep, Ari Widjajanto, saat diwawancarai di ruangannya (SandiGT - Seputar Jatim)

Peristiwa

Sumenep Hadapi Fase Pancaroba, Ancaman Kekeringan Mulai Muncul

Senin, 20 Apr 2026 - 17:48 WIB