Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penipuan Perumahan Fiktif

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2019 - 11:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Suasana rilis kasus perumahan fiktif di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. (Fah/ SJ foto)

Suasana rilis kasus perumahan fiktif di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com Penipuan berkedok penjualan perumahan diduga fiktif kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan warga menjadi korban, bahkan setelah cicilan uang muka dilunasi, progres perumahan tak kunjung direalisasi.

Satu orang tersangka MF, 27 tahun, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban. “Sejak tahun 2015 MF melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera dengan menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Jumat 09/08/2019, kepada wartawan.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Warga Sumenep Di tangkap Densus 88

Nilai yang ditawarkan untuk penjualan per unit rumah saat itu antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun. Para korban dijanjikan status hak tanah, perijinan yang lengkap, serta jika DP telah lunas dijanjikan untuk dibangun secara langsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun setelah dilakukan pembayaran oleh para pembeli (user) sampai dengan saat ini lahan yang terletak di Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo tersebut masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah. Yang dijanjikan tersebut tidak ada,” jelas Kompol Ali.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Senapan Angin Ilegal
Polisi tunjukkan barang bukti. (Fah/ SJ foto)

Karenanya para korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Dan kasus ini berhasil terungkap dengan tertangkapnya MF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penipuan antara lain surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran.

Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka MF, adalah brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka MF. Yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Fah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Berita Terbaru