SEPUTAR JATIM – Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut dikritisi secara serius. Kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam tata kelola sumber daya manusia di sektor pelayanan publik.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait rasa keadilan negara, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang layak.
Negara seharusnya memiliki skala prioritas yang jelas dan berkeadilan dalam penataan status kepegawaian. Ketika tenaga kesehatan dan guru yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan dasar negara masih banyak berstatus honorer dengan kondisi kesejahteraan yang tidak pasti, maka pemberian prioritas PPPK kepada pegawai SPPG berpotensi mencederai rasa keadilan sosial.
Tenaga kesehatan dan pendidik memikul beban kerja yang jauh lebih kompleks dan berisiko tinggi, baik secara fisik, mental, maupun hukum. Mereka berhadapan langsung dengan keselamatan pasien, kesehatan masyarakat, serta kualitas pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa.
Dalam praktiknya, banyak tenaga kesehatan di puskesmas, rumah sakit, dan sekolah bekerja dalam keterbatasan fasilitas, jam kerja panjang, serta tekanan profesional yang tinggi, namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian yang layak dari negara.
Kebijakan pengangkatan PPPK seharusnya tidak hanya berlandaskan legitimasi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi historis, tingkat risiko pekerjaan, serta dampak langsung terhadap pembangunan manusia.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang penting, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada sinergi dengan tenaga kesehatan dan guru sebagai aktor utama di lapangan.
Tanpa keterlibatan mereka, pemenuhan gizi tidak akan optimal karena tidak terintegrasi dengan aspek kesehatan, pendidikan, dan pembentukan perilaku hidup sehat anak.
Apabila pemerintah terburu-buru mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan honorer tenaga kesehatan dan guru, kebijakan ini berpotensi memicu kecemburuan sosial dan menurunkan moral kerja aparatur pelayanan publik.
Lebih jauh, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian, di mana program baru justru memperoleh afirmasi lebih cepat dibandingkan sektor yang telah lama berkontribusi dan berjuang di garis depan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, perencanaan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG seharusnya ditunda, atau setidaknya diselaraskan dalam satu peta jalan kebijakan nasional yang berkeadilan.
Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada tenaga kesehatan dan guru sebagai aktor utama pembangunan sumber daya manusia.
Tanpa penyelesaian yang adil dan komprehensif, kebijakan ini bukan hanya berisiko memperlebar ketimpangan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menghargai pengabdian para garda terdepan masa depan anak bangsa.
Penulis: Dosen FIK UNT Al-Muafa Sampang, Imam Ghazali
Editor : EM.
*
Penulis : Imam Ghazali
Editor : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









