Program Penghapusan Denda Pajak, Bapenda Sumenep Minta Masyarakat Patuh Bayar PBB-P2

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAK: Tim Bapenda Kabupaten Sumenep, saat menggelar kegiatan sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Kalianget (SandiGT - Seputar Jatim)

KOMPAK: Tim Bapenda Kabupaten Sumenep, saat menggelar kegiatan sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Kalianget (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memberikan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Upaya ini dilakukan dengan menggelar sosialisasi hingga ke tingkat desa untuk menyasar langsung masyarakat agar memahami peran penting pajak sebagai penopang pembangunan daerah.

Langkah strategis yang saat ini digencarkan adalah program penghapusan denda PBB-P2. Fasilitas khusus ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 109.3.3.2/185/KEP/013/2025.

“Penghapusan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani sanksi. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujar Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh. Sugiarto, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Batas Akhir Pengajuan Proposal Inovasi Program AID Diperpanjang Sampai 3 Oktober 2025

“Pajak dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan. Program penghapusan denda hingga akhir tahun adalah bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat semakin terdorong memenuhi kewajiban ini,” jelasnya.

Sejumlah desa yang lebih dulu menerima sosialisasi mencatat adanya peningkatan pembayaran PBB dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak.

“Ini indikasi positif bahwa program ini mampu memberikan dampak nyata,” tegasnya.

Selain itu, Bapenda juga mulai mengintegrasikan layanan digital untuk mempermudah masyarakat mengecek tagihan maupun melakukan pembayaran secara daring.

Dengan begitu, inovasi ini diharapkan mampu menjangkau generasi muda sekaligus mengurangi hambatan administratif di lapangan.

Dengan kombinasi antara program penghapusan denda, sosialisasi masif, dan digitalisasi layanan, Bapenda optimistis target penerimaan pajak daerah 2025 bisa tercapai.

“Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi juga investasi sosial demi keberlanjutan pembangunan Sumenep yang maju dan berdaya saing,” imbuhnya.

“Program ini pun diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” tukasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru