SUMENEP, seputarjatim.com– Untuk mengatasi kesulitan petani menjual panen tembakau, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep melakukan rapat bersama pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumenep, pengusaha gudang tembakau, dan seluruh penyuluh pertanian lapangan (PPL). Dalam pertemuan ini dibahas masalah yang dihadapi petani, khususnya tingkat serapan gudang terhadap panen tembakau petani.
Arif Firmanto, Kepala Dispertahortbun Sumenep mengaku telah berupaya sekeras mungkin untuk mencarikan solusi terbaik bagi petani. “Dispertahortbun ini wilayahnya lebih pada budidaya tanaman. Sedang yang dihadapi petani sekarang ini kesulitan menjual, atau pada proses perdagangannya. jadi kami harus sinergi dengan tupoksi Disperindag, kami tidak bisa berjalan sendiri.” terangnya dalam rapat, Rabu, 18/09/2019.

Saat ini menurut Arif, pihak Dispertahortbun terus membuka lobi kepada pengusaha gudang tembakau. “Tadi kita dengar penjelasan dari semua pengusaha gudang. Misal gudang tembakau PT Surya Kahuripan Semesta, kan sudah menutup pembelian sejak 2 September lalu, tapi tetap kita mohonkan agar dapat membuka pembelian setelah ini. Yang gudang tembakau milik Wismilak juga, mereka akan tutup besok (19/09/2019) karena kuota serapannya cuma 200 ton, ya kita minta agar bisa diperpanjang,” imbuhnya.
Saat ini menurut seluruh penyuluh pertanian lapangan (PPL) dikerahkan untuk melakukan pendataan jumlah panen tembakau di Dedan dan Kecamatan. Selain untuk mendata panen tembakau petani, para PPL tersebut juga melakukan sosialisasi cara penanaman tembakau yang baik.
“Kan kasihan kalau petani sudah menanam tembakau, tapi ketika panen justru tidak laku karena kurang memenuhi persyaratan gudang,” pungkasnya.
Dalam pertemuan ini, Freddy Kustianto juga menjelaskan alasan penutupan sementara proses pembelian tembakau di gudangnya. “Kami ini terkendala modal. Sudah 274 ton yang kami serap. Tapi kalau ada modal di lain hari, pembelian tembakau pasti kami buka,” terang Freddy. (dik/red)