Raup untung yang mengiurkan,Pria ini beli barang haram ke Bangkalan

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, Seputarjatim.com-
Jual Barang Asal Tonakan Bangkalan, pria di Surabaya dipenjara. Polisi terus memberantas peredaran gelap atau kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Surabaya. Terbaru, pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah kost fi Jalan Patua.

Dari sana, satu pria inisial MH (36) dibekuk. Warga Jalan Tembok Dukuh itu diketahui menjadi pengedar sabu-sabu (SS).

Anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akbp Daniel Marunduri mengamankan sedikitnya
lima poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya + 2,03 gram beserta plastiknya, HP dan kartu ATM.

AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan dilakukan sewaktu petugas Kepolisian melakukan pengintaian terhadap pengedar sesuai dari informasi warga juga pengembangan di lapangan.

Isai MH dibekuk lalu penggeledahan terhadap Tersangka MH saat diamankan, anggota tidak menemukan barang buktinya. “Namun setelah dicecar pertanyaan, pelaku akhirnya mengakui menyimpan barang bukti siap jual,” jelas Daniel, Jumat (10/3/2023).

Atas pengakuan itu, pada Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib di Jalan Tanah Merah Semanggi, Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa lima poket sabu.

Tersangka MH mengaku jika barang itu miliknya. Dia mendapatkan narkotika jenis sabu seseorang yang bernama RH (DPO) yang tinggal di daerah Tonaan Bangkalan. MH mengambilnya pada Rabu 1 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib di Pasar Tonaan Bangkalan dengan tujuan dijual.

Baca Juga :  Curi Sepeda Lipat Terekam CCTV, 3 Pelaku Dibekuk

“Dari hasil penjualan, Tersangka MH mendapat keuntungan antara Rp. 250.000, – Rp. 450.000, untuk setiap gramnya,” imbuh AKBP Daniel.

MH kini dipenjara karenan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep, Pendamping Perbolehkan KPM Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Kejari, Warga Miskin Teriakkan Keadilan
Terkuak! Dugaan Pemotongan PKH di Sumenep, Warga Bongkar Selisih Jutaan Rupiah hingga Minta Usut Tuntas
Ancam Dicoret dari Daftar PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Paksa Warga Serahkan ATM dan PIN Sejak 2023
Diduga Sunat Bantuan PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Intimidasi Warga: ATM KPM Dikuasai, Uang Dikembalikan Diam-Diam
Kisruh PKH di Sumenep, Ketua Kelompok Diduga Kuasai ATM dan Potong Dana Warga Miskin
Pertamina Telusuri Akar Kasus Oplosan Elpiji di Sumenep, Polisi Amankan 4 Pelaku
Kasus Bayi Tewas di Sumenep, Sang Ibu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:50 WIB

Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep, Pendamping Perbolehkan KPM Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 November 2025 - 14:59 WIB

Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Kejari, Warga Miskin Teriakkan Keadilan

Kamis, 20 November 2025 - 17:50 WIB

Terkuak! Dugaan Pemotongan PKH di Sumenep, Warga Bongkar Selisih Jutaan Rupiah hingga Minta Usut Tuntas

Selasa, 11 November 2025 - 07:52 WIB

Ancam Dicoret dari Daftar PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Paksa Warga Serahkan ATM dan PIN Sejak 2023

Minggu, 9 November 2025 - 15:43 WIB

Diduga Sunat Bantuan PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Intimidasi Warga: ATM KPM Dikuasai, Uang Dikembalikan Diam-Diam

Berita Terbaru