Raup untung yang mengiurkan,Pria ini beli barang haram ke Bangkalan

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, Seputarjatim.com-
Jual Barang Asal Tonakan Bangkalan, pria di Surabaya dipenjara. Polisi terus memberantas peredaran gelap atau kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Surabaya. Terbaru, pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah kost fi Jalan Patua.

Dari sana, satu pria inisial MH (36) dibekuk. Warga Jalan Tembok Dukuh itu diketahui menjadi pengedar sabu-sabu (SS).

Anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akbp Daniel Marunduri mengamankan sedikitnya
lima poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya + 2,03 gram beserta plastiknya, HP dan kartu ATM.

Baca Juga :  PNS Budak Sabu Ditangkap

AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan dilakukan sewaktu petugas Kepolisian melakukan pengintaian terhadap pengedar sesuai dari informasi warga juga pengembangan di lapangan.

Isai MH dibekuk lalu penggeledahan terhadap Tersangka MH saat diamankan, anggota tidak menemukan barang buktinya. “Namun setelah dicecar pertanyaan, pelaku akhirnya mengakui menyimpan barang bukti siap jual,” jelas Daniel, Jumat (10/3/2023).

Atas pengakuan itu, pada Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib di Jalan Tanah Merah Semanggi, Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa lima poket sabu.

Tersangka MH mengaku jika barang itu miliknya. Dia mendapatkan narkotika jenis sabu seseorang yang bernama RH (DPO) yang tinggal di daerah Tonaan Bangkalan. MH mengambilnya pada Rabu 1 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib di Pasar Tonaan Bangkalan dengan tujuan dijual.

Baca Juga :  Mahasiswa Cabuli Siswi SMP Ditangkap

“Dari hasil penjualan, Tersangka MH mendapat keuntungan antara Rp. 250.000, – Rp. 450.000, untuk setiap gramnya,” imbuh AKBP Daniel.

MH kini dipenjara karenan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru