Sat Reskrim Polres Sumenep Amankan Pelaku Begal Payudara

- Redaksi

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H didampingi Kanit Idik 1 IPDA Surat saat konfrensi pers

Foto:Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H didampingi Kanit Idik 1 IPDA Surat saat konfrensi pers

SUMENEP, seputarjatim.com–Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang lagi viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H  menjelaskan, awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor Bunga (nama samaran) 21 tahun, asal Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep, saat perjalanan di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya.

“Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati dan menyalip dari arah kanan, selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh pelapor,” Jelasnya. Selasa (5-7-2022)

Baca Juga :  Terbukti Melakukan Penganiayaan, Oknum Kades Di Sumenep Resmi Ditahan

Lanjut widi, Akibatnya pelapor merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding. Mendapat Laporan tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Sebesar 10 Miliyar, Mantan Bupati Sumenep Diperiksa Kejari

“Pelaku  berinisial AF (22) asal Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru,” Terangnya.

Dari terlapor berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju  warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289  KUHP   dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Berita Terbaru