Satgas Singgung Peran SPPI Korwil Sumenep usai Temukan 4 SPPG Kelola Limbah Sembarangan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGECEK: Satgas MBG Kabupaten Sumenep saat melakukan sidak ke SPPG (Doc. Seputar Jatim)

MENGECEK: Satgas MBG Kabupaten Sumenep saat melakukan sidak ke SPPG (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas MBG Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 petunjuk teknis 2026.

Diketahui, ada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Ganding dan Kecamatan Guluk-Guluk ditemukan belum memenuhi standar dasar operasional, khususnya dalam pengelolaan limbah.

Anggota Satgas MBG Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui rapat internal serta koordinasi dengan pihak pengelola SPPG.

“Hasil temuan saat sidak di lapangan akan dibahas di internal Satgas MBG Kabupaten Sumenep dan dikoordinasikan kembali kepada pihak SPPG melalui Kepala Koordinator SPPI wilayah Kabupaten Sumenep,” katanya, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Ia mengungkapkan, sejumlah SPPG tidak menjalankan kewajiban teknis sebagaimana diatur dalam regulasi. Beberapa di antaranya bahkan telah memiliki sarana pendukung, namun tidak dimanfaatkan secara semestinya.

“Ada SPPG yang sudah memiliki tangki namun tidak digunakan. Ada juga yang sudah memiliki IPAL tetapi belum mengajukan pengecekan. Bahkan, air limbahnya belum pernah diajukan untuk diperiksa,” ujarnya.

Padahal, dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap unit layanan diwajibkan memastikan ketersediaan dan fungsi optimal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk melakukan uji kelayakan serta pengawasan berkala terhadap limbah yang dihasilkan.

Hasil sidak menunjukkan berbagai kondisi yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap standar tersebut.

Seperti SPPG Ketawang Larangan Ganding diketahui belum memiliki IPAL, sehingga tidak memenuhi ketentuan dasar pengelolaan limbah.

Sementara itu, SPPG Sumber Payung di Ganding memang telah memiliki IPAL, namun hasil pengolahannya belum layak, air limbah masih tampak keruh dan berbau, serta limbah organik tidak dikelola dengan baik, yang mengindikasikan sistem pengolahan belum berjalan optimal.

Di sisi lain, SPPG Bataal Rombiyah memunculkan kekhawatiran terkait potensi pencemaran terhadap pabrik air di sekitarnya, meskipun secara teknis dinyatakan masih aman oleh DLH.

Adapun SPPG Guluk-Guluk masih dalam tahap perbaikan IPAL, sehingga operasional dapur dihentikan sementara. Di lokasi ini juga ditemukan praktik pembakaran sampah, yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan limbah ramah lingkungan.

Kondisi tersebut menyoroti lemahnya implementasi dan pengawasan terhadap SK Nomor 401.1 Tahun 2025 di lapangan. Regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama justru belum dijalankan secara konsisten oleh sejumlah SPPG.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan teknis guna memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai ketentuan.

“Satgas MBG Kabupaten Sumenep hanya memastikan secara teknis sesuai regulasi yang ada. Kami akan turun kembali untuk memastikan SPPG berjalan sesuai juknis MBG 2026,” tegasnya.

Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa keberadaan regulasi tidak cukup tanpa implementasi dan pengawasan yang ketat. Tanpa langkah tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus terjadi dan berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Sementara respons minim Kepala SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Khalilurrahman Hidayatullah, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai hasil sidak tersebut.

Sementara itu, Ketua SPPG Koordinator Kecamatan Ganding, Maskiyatun, saat dikonfirmasi menyatakan tengah sibuk melakukan survei lapangan.

“Saya masih survei, Pak,” ujarnya singkat.

Minimnya respons ini semakin mempertegas lemahnya koordinasi dan pengawasan, meski persoalan yang ditemukan berkaitan langsung dengan aspek teknis dan lingkungan yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Sidak Tak Digubris, SPPG Ganding Diduga Masih Distribusikan MBG Basi ke Siswa

Evaluasi menyeluruh serta penegakan aturan menjadi kunci agar standar dalam juknis MBG 2026 tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar dijalankan secara nyata di lapangan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Tak Digubris, SPPG Ganding Diduga Masih Distribusikan MBG Basi ke Siswa
SPPG di Ganding dan Guluk-Guluk Diduga Abaikan IPAL dan Sampah, Satgas Turun Tangan
Warga Blokade Excavator, Reklamasi Pesisir Gersik Putih Sumenep Ditolak Keras
Saat Live TikTok, Makanan MBG SPPG Lebeng Timur Terlihat Digeletakkan di Lantai
Dari Disuspend ke Diprotes, Menu Nasi Kebiruan SPPG Jadung Bikin Siswa Enggan Makan
Petugas Rutan Sumenep Gagalkan Sabu yang Disembunyikan dalam Nasi Padang
IWO Sumenep Minta SE Segera Terbit, Intimidasi SPPG terhadap Guru Harus Dihentikan
SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Langgar, MBG Baru Datang Saat Siswa Pulang

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:48 WIB

Satgas Singgung Peran SPPI Korwil Sumenep usai Temukan 4 SPPG Kelola Limbah Sembarangan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Sidak Tak Digubris, SPPG Ganding Diduga Masih Distribusikan MBG Basi ke Siswa

Senin, 6 April 2026 - 19:48 WIB

SPPG di Ganding dan Guluk-Guluk Diduga Abaikan IPAL dan Sampah, Satgas Turun Tangan

Senin, 6 April 2026 - 07:50 WIB

Warga Blokade Excavator, Reklamasi Pesisir Gersik Putih Sumenep Ditolak Keras

Kamis, 2 April 2026 - 23:52 WIB

Saat Live TikTok, Makanan MBG SPPG Lebeng Timur Terlihat Digeletakkan di Lantai

Berita Terbaru