SUMENEP, Seputar Jatim – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas MBG Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 petunjuk teknis 2026.
Diketahui, ada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Ganding dan Kecamatan Guluk-Guluk ditemukan belum memenuhi standar dasar operasional, khususnya dalam pengelolaan limbah.
Anggota Satgas MBG Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui rapat internal serta koordinasi dengan pihak pengelola SPPG.
“Hasil temuan saat sidak di lapangan akan dibahas di internal Satgas MBG Kabupaten Sumenep dan dikoordinasikan kembali kepada pihak SPPG melalui Kepala Koordinator SPPI wilayah Kabupaten Sumenep,” katanya, Rabu (8/4/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah SPPG tidak menjalankan kewajiban teknis sebagaimana diatur dalam regulasi. Beberapa di antaranya bahkan telah memiliki sarana pendukung, namun tidak dimanfaatkan secara semestinya.
“Ada SPPG yang sudah memiliki tangki namun tidak digunakan. Ada juga yang sudah memiliki IPAL tetapi belum mengajukan pengecekan. Bahkan, air limbahnya belum pernah diajukan untuk diperiksa,” ujarnya.
Padahal, dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap unit layanan diwajibkan memastikan ketersediaan dan fungsi optimal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk melakukan uji kelayakan serta pengawasan berkala terhadap limbah yang dihasilkan.
Hasil sidak menunjukkan berbagai kondisi yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap standar tersebut.
Seperti SPPG Ketawang Larangan Ganding diketahui belum memiliki IPAL, sehingga tidak memenuhi ketentuan dasar pengelolaan limbah.
Sementara itu, SPPG Sumber Payung di Ganding memang telah memiliki IPAL, namun hasil pengolahannya belum layak, air limbah masih tampak keruh dan berbau, serta limbah organik tidak dikelola dengan baik, yang mengindikasikan sistem pengolahan belum berjalan optimal.
Di sisi lain, SPPG Bataal Rombiyah memunculkan kekhawatiran terkait potensi pencemaran terhadap pabrik air di sekitarnya, meskipun secara teknis dinyatakan masih aman oleh DLH.
Adapun SPPG Guluk-Guluk masih dalam tahap perbaikan IPAL, sehingga operasional dapur dihentikan sementara. Di lokasi ini juga ditemukan praktik pembakaran sampah, yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan limbah ramah lingkungan.
Kondisi tersebut menyoroti lemahnya implementasi dan pengawasan terhadap SK Nomor 401.1 Tahun 2025 di lapangan. Regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama justru belum dijalankan secara konsisten oleh sejumlah SPPG.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan teknis guna memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai ketentuan.
“Satgas MBG Kabupaten Sumenep hanya memastikan secara teknis sesuai regulasi yang ada. Kami akan turun kembali untuk memastikan SPPG berjalan sesuai juknis MBG 2026,” tegasnya.
Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa keberadaan regulasi tidak cukup tanpa implementasi dan pengawasan yang ketat. Tanpa langkah tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus terjadi dan berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Sementara respons minim Kepala SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Khalilurrahman Hidayatullah, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai hasil sidak tersebut.
Sementara itu, Ketua SPPG Koordinator Kecamatan Ganding, Maskiyatun, saat dikonfirmasi menyatakan tengah sibuk melakukan survei lapangan.
“Saya masih survei, Pak,” ujarnya singkat.
Minimnya respons ini semakin mempertegas lemahnya koordinasi dan pengawasan, meski persoalan yang ditemukan berkaitan langsung dengan aspek teknis dan lingkungan yang diatur dalam regulasi.
Evaluasi menyeluruh serta penegakan aturan menjadi kunci agar standar dalam juknis MBG 2026 tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar dijalankan secara nyata di lapangan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









