SUMENEP, seputarjatim.com–Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memberikan data rokok ilegal di Kabupaten ujung timur Pulau Madura kepada Bea Cukai Madura melalui aplikasi Siroleg.
Hal itu guna ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura dalam melakukan operasi tentang keberadaan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kasatpol-PP Sumenep Achmad Laili Maulidy saat dikonfirmasi oleh awakmedia mengatakan, bahwa Aplikasi Siroleg adalah aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan dengan adanya rokok illegal kepada Bea Cukai Madura.
“Laporan mengenai keberadaan rokok ilegal telah kami sampaikan melalui aplikasi Siroleg kepada pihak Bea Cukai Madura,” ujarnya. Jum’at, (13/10/2023).
Dalam hal ini, lanjut Kasatpol PP yang akrab disapa Laili tersebut, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan rokok ilegal hanya mengamankan pejabat bea cukai pada saat melakukan operasi rokok yang tak bercukai.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya,” jelas Kasatpol PP Laili.
“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi, hanya mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” terangnya.
Kepala Satpol-PP juga menambahkan, bahwa Pendataan rokok ilegal sudah dilakukan selama dua bulan, dengan sasarannya toko eceran yang ada di berbagai Desa. Kemudian pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep termasuk jenis rokok yang dipasarkan.
“Pendataan tersebut sudah selesai dilakukan, datanya juga sudah disetor ke kantor bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg. Maka, Kami mengajak kepada semua instansi bahkan kepada masyarakat untuk sama-sama memberikan support agar di Kabupaten yang berjuluk kota keris ini dapat menekan peredaran rokok ilegal,” harapnya.
Selain mendampingi pejabat bea cukai dalam melakukan operasi, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat terutama kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal lagi.
“Kami selalu memberikan edukasi kepada pemilik toko jika ada yang menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi pidana,” pungkasnya. (Bam)