Spesialis Ranmor Tak Berkutik Ditangan Resmob Polres Sumenep, 2 BB Berhasil Diamankan

- Redaksi

Minggu, 19 Maret 2023 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket:Salah satu BB yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka asal desa keles, Kecamatan ambunten

Ket:Salah satu BB yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka asal desa keles, Kecamatan ambunten

SUMENEP, seputarjatim.com -Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, kembali berhasil meringkus 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MJ dan AB. Keduanya warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor di rumah indekos. Salah satunya, mereka beraksi di rumah indekos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.

Baca Juga :  Hasan - Ulfah Jabat Panitera Pengganti, Ketua PN Sumenep: Tugasnya Sangat Vital, Jangan Sampai Ternodai

“Tim Resmob berhasil menangkap mereka di jalan raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, tadi sore”, imbuhnya, Sabtu (18/3/2023).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat nopol M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam dan Honda Scoopy dengan nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam serta sebuah kunci T.

Baca Juga :  Rawat Silaturahmi, Alumni SMPN 4 Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama

“Motor Honda Beat hasil curian, sementara yang Scoopy motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya”, ucap Widiarti.

Saat ini, lanjutnya, 2 pelaku dan semua BB telah diamankan di Mapolres Sumenep.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, tegasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru