SUMENEP, Seputar Jatim – Kritik pedas terhadap operasional SPPG Lenteng Timur 3, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini memasuki babak lebih serius.
Aktivis muda Sumenep, Fathur Rahman, tidak hanya melontarkan kritik tajam, tetapi juga secara terang-terangan menodong dugaan pelanggaran yang dinilai bertentangan langsung dengan aturan resmi pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, program yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sejatinya merupakan program strategis untuk mencetak generasi unggul. Namun, ia menilai pelaksanaannya di lapangan justru ‘dirusak dari dalam’.
“Saya sangat mengapresiasi program ini. Tapi kalau di level bawah justru dipenuhi pelanggaran, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis ini bentuk pengkhianatan terhadap program negara dan masa depan anak bangsa,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026).
Fathur menyoroti bahwa SPPG Lenteng Timur 3 sebelumnya telah disanksi oleh Badan Gizi Nasional karena belum memenuhi persyaratan dasar operasional seperti SLHS dan IPAL.
Namun yang menjadi sorotan utama, menurutnya, adalah tetap beroperasinya SPPG tersebut tanpa kejelasan pemenuhan standar.
“Dalam Juknis jelas ditegaskan bahwa SPPG wajib memenuhi standar fasilitas, sanitasi, keamanan pangan, dan administrasi sebelum beroperasi. Tapi faktanya, SPPG ini justru sudah berjalan tanpa dokumen penting. Ini pelanggaran terang-terangan,” tegasnya.
Mengacu pada Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG Tahun 2026, setiap SPPG wajib menjamin mutu dan keamanan pangan, kelengkapan administrasi, serta fasilitas sesuai standar BGN. Bahkan, pengelolaan makanan harus memenuhi aspek higiene sanitasi, pengolahan, hingga distribusi yang aman bagi penerima manfaat.
“Bagaimana mungkin dapur yang belum punya hasil uji limbah, belum punya sertifikasi lengkap, bahkan diduga menyajikan makanan tidak layak konsumsi, tetap dibiarkan berjalan? Ini jelas melanggar prinsip keamanan pangan dalam juknis,” ujarnya keras.
“Ini bukan Lalai, Ini Pembiaran!,” tegasnya lagi.
Fathur secara tegas menyebut bahwa pelanggaran yang terjadi bukan lagi kategori kelalaian biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran yang berulang.
“Saya curiga ini bukan sekadar keteledoran. Setelah di-suspend, masih terjadi pelanggaran dua kali berturut-turut. Artinya apa? Tidak ada evaluasi, tidak ada perbaikan, atau lebih parah ada pembiaran sistematis,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek distribusi yang dinilai melanggar ketentuan juknis, di mana distribusi MBG harus dilakukan tepat waktu, rutin, dan menjamin kualitas makanan.
Dalam aturan, pendistribusian MBG dilakukan secara terjadwal dan harus menjaga kualitas serta keamanan konsumsi bagi penerima manfaat.
Namun yang terjadi, menurut dia, justru ditemukan keterlambatan distribusi hingga menu yang tidak layak konsumsi.
“Kalau distribusi lambat dan makanannya tidak layak, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ini fatal!,” tegasnya.
Ia mendesak BGN untuk tidak lagi bersikap lunak terhadap SPPG Lenteng Timur 3. Pasca di-suspend, dapur tersebut diketahui masih melakukan pelanggaran yang dinilai mencederai aturan negara.
“Ini sudah alarm keras. Jangan tunggu ada korban. Saya minta BGN segera keluarkan SP2 atau bahkan hentikan operasional secara permanen jika terbukti tidak memenuhi standar. Juknis itu bukan pajangan, itu aturan yang wajib dipatuhi,” katanya dengan nada menekan.
Lanjut Fathur menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan penerima manfaat dan kredibilitas program nasional.
“Kalau standar dasar seperti keamanan pangan saja dilanggar, maka program ini berpotensi jadi bumerang. Jangan sampai program makan bergizi gratis berubah jadi sumber masalah kesehatan. Ini harus dibuka dan ditindak tegas,” tegasnya.
Pernyataan dari internal SPPG Lenteng Timur 3 justru memperkuat kritik yang disampaikan. Mukhlas Gunawan, Asisten Lapangan (Aslap), mengakui bahwa sejumlah dokumen penting masih belum tersedia.
“Iya kak, sementara ini yang on proses SLHS. Sertifikat halal dan lainnya masih belum ada,” ungkapnya.
Pengakuan ini menjadi indikasi kuat bahwa operasional SPPG tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam juknis MBG. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









