SUMENEP, Seputar Jatim – Rentetan pelanggaran di SPPG Lenteng Timur 3, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga menguatkan dugaan lemahnya pengawasan hingga potensi pengabaian aturan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) RI.
Unit dapur di bawah naungan Yayasan Gerdu Peduli Ngawi ini kembali jadi sorotan setelah berulang kali tersandung pelanggaran serius. Mulai dari tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), distribusi makanan di luar jam sekolah, hingga kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Padahal, melalui surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN telah secara tegas menghentikan operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar, termasuk Lenteng Timur 3, meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pelanggaran terus terjadi tanpa tanda perbaikan berarti. Bahkan, informasi terbaru menyebutkan sertifikat SLHS baru diterbitkan tiga hari lalu, memperkuat dugaan bahwa dapur tersebut sebelumnya beroperasi tanpa legalitas lengkap.
Situasi makin janggal ketika Kepala SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Khalilurrahman Hidayatullah, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait persoalan ini.
Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberi penjelasan atau tindakan tegas, pihak terkait justru disebut hanya menawarkan solusi normatif kepada SPPG bermasalah, yakni diminta membuat laporan ke BGN.
Langkah ini dinilai tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis MBG 2026, secara jelas diatur larangan serta sanksi terhadap SPPG yang melanggar ketentuan operasional. Artinya, setiap pelanggaran seharusnya diikuti tindakan tegas, bukan sekadar administrasi laporan.
“Tindakan tersebut jelas bersinggungan dengan aturan yang dibuat oleh Badan Gizi Nasional RI. Ini bukan persoalan ringan, ini menyangkut standar keamanan pangan untuk anak-anak,” tegas salah satu pemuda Lenteng, Wahyudi, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menilai pembiaran terhadap pelanggaran berulang menunjukkan kegagalan sistem pengawasan di tingkat daerah.
“Apabila pelanggaran terus terjadi, kami semakin mempertanyakan pengawasan dan sertifikat operasionalnya. Kuat dugaan dapur ini beroperasi dengan izin yang tidak lengkap,” ujarnya.
Lebih jauh, Wahyudi menegaskan tidak adanya efek jera pasca sanksi sebelumnya menjadi bukti lemahnya penegakan aturan.
“Kelihatan belum kapok pasca di-suspend kemarin. Ini alarm keras bagi semua pihak,” tambahnya.
Ia pun mendesak agar BGN dan KPPG Provinsi Jawa Timur turun langsung mengambil alih penanganan kasus ini.
“Kalau pengawasan di daerah tidak becus, maka pusat harus turun tangan. Jangan sampai program yang menyangkut gizi anak justru jadi ajang pelanggaran,” tegasnya.
Kasus SPPG Lenteng Timur 3 kini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan serius lemahnya pengawasan, ketidaktegasan penegakan aturan, serta dugaan pembiaran pelanggaran berulang.
Jika terus dibiarkan, bukan hanya kredibilitas program MBG yang runtuh, tetapi juga keselamatan dan kesehatan generasi muda yang dipertaruhkan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









