STKIP PGRI Sumenep Keluarkan Surat Pemecatan terhadap Oknum Dosen yang Diduga Sering Selingkuh

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TERLAMPIR: Surat pemecatan terhadap oknum dosen STKIP PGRI Sumenep yang terlibat kasus asusila (Doc. Istimewa)

TERLAMPIR: Surat pemecatan terhadap oknum dosen STKIP PGRI Sumenep yang terlibat kasus asusila (Doc. Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pimpinan STKIP PGRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengeluarkan surat pemberhentian oknum dosen berinisial MKH.

Surat pemberhentian dosen itu, bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, pada Kamis (27/3) kemarin.

Sebelumnya, Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep sudah melakukan pemanggilan terhadap Oknum Dosen MKH beserta istri sahnya berinisial D, untuk diminta klarifikasi, pada Rabu (26/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua STKIP PGRI Sumenep Asmoni menyatakan, telah menerima rekomendasi dari Komdis.

Untuk itu, jajaran pimpinan langsung menggelar rapat dan menghasilkan keputusan sanksi berupa pemecatan terhadap MKH.

“Surat itu sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep,” jelasnya, Sabtu (28/3/2025).

Baca Juga :  Ratusan Pemudik Asal Masalembu Dapat Bekal Nasi Kotak dari Bupati Sumenep di Pelabuhan Kalianget

Menurutnya, tinggal menunggu administrasi dari PPLP PT PGRI Sumenep, sebab dalam proses pengangkatan dan pemberhentian dosen harus melalui persetujuan dari yayasan tersebut.

“Pengangkatan dan pemberhentian dosen adalah kewenangan badan penyelenggara. Tetapi, pertimbangannya melalui rekomendasi dari satuan pendidikan,” ujarnya.

Lanjut ia menegaskan, bahwa keputusan yang diambil oleh satuan pendidikan sudah mutlak. Yaitu memberikan sanksi pemecatan terhadap Oknum Dosen MKH yang diduga terlibat asusila.

Bahkan, kata dia, hal tersebut sudah didiskusikan bersama PPLP PT PGRI Sumenep. “Jadi tinggal administrasi saja,” tegasnya.

Untuk berkas administrasi, lanjut dia, PPLP PT PGRI Sumenep tentang pemecatan Dosen MKH tidak dapat diproses saat ini karena bertepatan dengan libur lebaran. Sehingga harus menunggu sampai hari aktif.

“Pasti di-ACC (oleh PPLP PT PGRI Sumenep, Red). Intinya, sudah dipecat oleh satuan pendidikan,” bebernya.

Terpisah, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep Moh. Nurul Hidayatullah, mengaku akan terus mengawal pemecatan oknum dosen itu sampai benar-benar tuntas.

“Karena dugaan tindak asusila yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sehingga bersifat wajib untuk dikeluarkan,” tandasnya.

Ia mendesak agar PPLP PT PGRI Sumenep segera menandatangani persetujuan surat pemberhentian dosen yang direkomendasikan satuan pendidikan.

“Kami minta secepatnya ditandatangani surat persetujuan pemecatan dosen itu,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut
Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Berita Terbaru

Poster DPO Polresta Sumenep (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:33 WIB