STKIP PGRI Sumenep Keluarkan Surat Pemecatan terhadap Oknum Dosen yang Diduga Sering Selingkuh

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERLAMPIR: Surat pemecatan terhadap oknum dosen STKIP PGRI Sumenep yang terlibat kasus asusila (Doc. Istimewa)

TERLAMPIR: Surat pemecatan terhadap oknum dosen STKIP PGRI Sumenep yang terlibat kasus asusila (Doc. Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pimpinan STKIP PGRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengeluarkan surat pemberhentian oknum dosen berinisial MKH.

Surat pemberhentian dosen itu, bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep, pada Kamis (27/3) kemarin.

Sebelumnya, Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep sudah melakukan pemanggilan terhadap Oknum Dosen MKH beserta istri sahnya berinisial D, untuk diminta klarifikasi, pada Rabu (26/3) kemarin.

Ketua STKIP PGRI Sumenep Asmoni menyatakan, telah menerima rekomendasi dari Komdis.

Untuk itu, jajaran pimpinan langsung menggelar rapat dan menghasilkan keputusan sanksi berupa pemecatan terhadap MKH.

“Surat itu sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep,” jelasnya, Sabtu (28/3/2025).

Baca Juga :  Ratusan Pemudik Asal Masalembu Dapat Bekal Nasi Kotak dari Bupati Sumenep di Pelabuhan Kalianget

Menurutnya, tinggal menunggu administrasi dari PPLP PT PGRI Sumenep, sebab dalam proses pengangkatan dan pemberhentian dosen harus melalui persetujuan dari yayasan tersebut.

“Pengangkatan dan pemberhentian dosen adalah kewenangan badan penyelenggara. Tetapi, pertimbangannya melalui rekomendasi dari satuan pendidikan,” ujarnya.

Lanjut ia menegaskan, bahwa keputusan yang diambil oleh satuan pendidikan sudah mutlak. Yaitu memberikan sanksi pemecatan terhadap Oknum Dosen MKH yang diduga terlibat asusila.

Bahkan, kata dia, hal tersebut sudah didiskusikan bersama PPLP PT PGRI Sumenep. “Jadi tinggal administrasi saja,” tegasnya.

Untuk berkas administrasi, lanjut dia, PPLP PT PGRI Sumenep tentang pemecatan Dosen MKH tidak dapat diproses saat ini karena bertepatan dengan libur lebaran. Sehingga harus menunggu sampai hari aktif.

“Pasti di-ACC (oleh PPLP PT PGRI Sumenep, Red). Intinya, sudah dipecat oleh satuan pendidikan,” bebernya.

Terpisah, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep Moh. Nurul Hidayatullah, mengaku akan terus mengawal pemecatan oknum dosen itu sampai benar-benar tuntas.

“Karena dugaan tindak asusila yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sehingga bersifat wajib untuk dikeluarkan,” tandasnya.

Ia mendesak agar PPLP PT PGRI Sumenep segera menandatangani persetujuan surat pemberhentian dosen yang direkomendasikan satuan pendidikan.

“Kami minta secepatnya ditandatangani surat persetujuan pemecatan dosen itu,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru