Terbukti Melakukan Penganiayaan, Oknum Kades Di Sumenep Resmi Ditahan

- Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Sumenep,Seputarjatim.com,-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kepada Sri Mulyani (36) kembali mencuat ke permukaan publik.

Kabar terbaru, saat ini Mukhlisin yang merupakan Kepala Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021.

Kabar ditahannya Kades Pakamban Laok tersebut diceritakan oleh Ach. Supyadi, SH selaku kuasa hukum korban (Sri Handayani, Red). Menurut Supyadi Kasus penganiyaan yang dilakukan Mukhlisin terhadap klaiennya itu saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

“Awalnya sejak ditingkat penyidikan di Polsek Prenduan, Mukhlisin ini tidak dilakukan penahanan, bahkan saat kasusnya oleh Polsek Prenduan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep juga tidak dilakukan penahanan, Tapi karena dipertengahan persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Mukhlisin, sehingga membuat Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penganiyaan ini mengalihkan status terdakwa Mukhlisin yang awalnya penahanan rumah menjadi penahanan rutan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Kehadiran PR Madu Wangi di Sumenep Jadi Angin Segar Bagi Warga Lenteng Barat

Masih kata Supyadi, Surat penetapan penahanan rutan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Oktober 2021 di dalam persidangan No. 191/Pid.B/2021/PN.Smp. tapi oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumenep terdakwa Mukhlisin ini baru di eksekusi dan di jebloskan ke dalam rutan pada hari Selasa, 19 Oktober 2021.

“Baru kemaren di exsekusi dan saat ini sudah di Rutan Kelas IIb Sumenep,” Pungkasnya.

Sementara itu, salah satu petugas Rutan Kelas IIb Sumenep saat dikonfirmasi tim awak media membenarkan perihal ditahannya oknum Kades Pakamban Laok tersebut, dirinya mengatakan bahwa yang bersangkutan (Mukhlisin, Red) sudah ditahan sejak hari selasa kemaren.

Baca Juga :  Manusia "Keramba Apung"

“Iya benar pada hari Selasa kemarin masuk dan menjalani tahanan disini” Jelasnya sambil meminta namanya tidak di expose. (Rabu, 20-10-2021)

Saat ditanya sampai kapan terdakwa Mukhlisin ini akan menjalani tahanan, petugas Rutan tersebut enggan menjawab dan menyuruh untuk konfirmasi langsung kepada atasannya.

“Sampeyan langsung saja tanya sama pimpinan mas, soalnya saya takut salah” Jelasnya singkat.

Ditempat terpisah, Sri Handayani yang merupakan korban penganiayaan kades Pakamban Laok merasa terkejut dengan kabar tersebut, dirinya mengatakan baru tahu dari media ini kalau Kades yang sudah menganiaya dirinya saat ini sudah ditahan.

“Masa sudah di tahan ya mas, Saya tidak dengar mas, ya sudah kalau di tahan ya Alhamdulillah,” Ucapnya sambil tersenyum. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Berita Terbaru

PENCURIAN: Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Doc. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Minggu, 5 Apr 2026 - 18:45 WIB

TEGAS: Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Kamis, 2 Apr 2026 - 07:57 WIB