Terbukti Melakukan Penganiayaan, Oknum Kades Di Sumenep Resmi Ditahan

- Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Sumenep,Seputarjatim.com,-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kepada Sri Mulyani (36) kembali mencuat ke permukaan publik.

Kabar terbaru, saat ini Mukhlisin yang merupakan Kepala Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021.

Kabar ditahannya Kades Pakamban Laok tersebut diceritakan oleh Ach. Supyadi, SH selaku kuasa hukum korban (Sri Handayani, Red). Menurut Supyadi Kasus penganiyaan yang dilakukan Mukhlisin terhadap klaiennya itu saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

“Awalnya sejak ditingkat penyidikan di Polsek Prenduan, Mukhlisin ini tidak dilakukan penahanan, bahkan saat kasusnya oleh Polsek Prenduan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep juga tidak dilakukan penahanan, Tapi karena dipertengahan persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Mukhlisin, sehingga membuat Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penganiyaan ini mengalihkan status terdakwa Mukhlisin yang awalnya penahanan rumah menjadi penahanan rutan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Nelayan Pengedar Sabu Ditangkap

Masih kata Supyadi, Surat penetapan penahanan rutan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Oktober 2021 di dalam persidangan No. 191/Pid.B/2021/PN.Smp. tapi oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumenep terdakwa Mukhlisin ini baru di eksekusi dan di jebloskan ke dalam rutan pada hari Selasa, 19 Oktober 2021.

“Baru kemaren di exsekusi dan saat ini sudah di Rutan Kelas IIb Sumenep,” Pungkasnya.

Sementara itu, salah satu petugas Rutan Kelas IIb Sumenep saat dikonfirmasi tim awak media membenarkan perihal ditahannya oknum Kades Pakamban Laok tersebut, dirinya mengatakan bahwa yang bersangkutan (Mukhlisin, Red) sudah ditahan sejak hari selasa kemaren.

Baca Juga :  Hakim MA Vonis Bos Surabaya Country 1,5 Tahun, Jaksa Ajukan Cekal

“Iya benar pada hari Selasa kemarin masuk dan menjalani tahanan disini” Jelasnya sambil meminta namanya tidak di expose. (Rabu, 20-10-2021)

Saat ditanya sampai kapan terdakwa Mukhlisin ini akan menjalani tahanan, petugas Rutan tersebut enggan menjawab dan menyuruh untuk konfirmasi langsung kepada atasannya.

“Sampeyan langsung saja tanya sama pimpinan mas, soalnya saya takut salah” Jelasnya singkat.

Ditempat terpisah, Sri Handayani yang merupakan korban penganiayaan kades Pakamban Laok merasa terkejut dengan kabar tersebut, dirinya mengatakan baru tahu dari media ini kalau Kades yang sudah menganiaya dirinya saat ini sudah ditahan.

“Masa sudah di tahan ya mas, Saya tidak dengar mas, ya sudah kalau di tahan ya Alhamdulillah,” Ucapnya sambil tersenyum. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru