Terima Pengajuan Dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo, BPN Sumenep Akan Ukur Kantor Kodim Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com,- Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep. Melalui yang mengatasnamakan kuasanya (Kuasa dari Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep) diketahui sedang mengajukan permohonan pengukuran peta bidang tanah kantor Kodim 0827 Sumenep.

Hal tersebut diketahui Berdasarkan surat pemberitahuan pengukuran bidang tanah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep tertanggal 9 Agustus 2022 yang diteken oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Agus Purwanto yang ditujukan kepada Akhmad Hasanudin.

Akhmad Hasanudin sesuai pada surat dimaksud disebutkan sebagai pemohon dari  pengukuran peta bidang tanah yang terletak di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep (Tangsi dan Kodim), selaku kuasa dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturrahim, Relawan Erick Thohir Gelar Buka Bersama

Rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim Sumenep  dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa 23 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Agus Purwanto membenarkan adanya surat permohonan dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep dimaksud untuk mengukur peta bidang tanah yang didirikan, ditempati kantor Kodim Sumenep.

“Iya benar dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep mengajukan permintaan pengukuran peta bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kodim Sumenep,” terangnya.

Baca Juga :  Disinyalir Tabrak Aturan, Penyaluran Dana Kapitasi Disorot

Permintaan pengukuran apakah punya legal standing dari Penambahan Sumolo Sumenep? Agus Purwanto mengaku legal standing dan lain-lain, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

“Kalau kita kan di pendaftaran di SOP kita selama persyaratan sudah terpenuhi, ada penguasaan, ada badan hukumnya, ada dan lain-lainnya dan itu masuk di komputer kita nanti kita proses. Proses ini dalam perjalanan kalau memang nanti didalam perjalanan ada pihak yang keberatan nanti kita ajak komunikasi dulu,” sebutnya.

Sampai berita ini tayang belum dapat konfirmasi kepada pihak otoritas dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep berikut kepada yang disebut selaku kuasanya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru