SUMENEP, seputarjatim.com–Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep, yakni Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar mendapat sorotan lantaran dinilai lancang dan melampaui kewenangan Bupati Sumenep Achmad Fauzi terkait penyaluran Dana Kapitasi Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep.
Adalah Bagus Junaidi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang mengungkap dugaan pelanggaran aturan penyaluran Dana Kapitasi yang disalurkan oleh bank BPRS Bhakti Sumekar tersebut.
“SEJAK 2021 PEMBAYARAN JASA PELAYANAN (JASPEL) KESEHATAN SEBANYAK ENAM PULUH PERSEN DARI DANA KAPITASI PUSKESMAS DI SUMENEP DISALURKAN MELALUI BPRS BHAKTI SUMEKAR,” Jelas Bagus Junaidi.
Sepintas, kata Edi LAKi, memang terlihat tidak ada yang keliru pada pembayaran Jaspel Dana Kapitasi melalui bank. Dimana kini memang diwajibkan transaksi non tunai untuk setiap anggaran negara yang digunakan atau dikeluarkan.
“TETAPI DISINILAH INDIKASI PELANGGARAN ATURAN TERJADI, KARENA DITUNJUKNYA BPRS BHAKTI SUMEKAR SEBAGAI PENYALUR JASPEL DARI DANA KAPITASI CACAT HUKUM,’ JELAS EDI LAKI.
Dalam aturan, Edi LAKi menjelaskan, pembukaan Rekening Dana Kapitasi dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta ada sandaran hukum sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya yaitu Surat Ketetapan Bupati.
“SEKARANG TIDAK ADA SK BUPATI MENGENAI PENYALURAN JASPEL DANA KAPITASI LEWAT BPRS BHAKTI SUMEKAR. SILAHKAN DICEK APA BENAR APA TIDAK,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sumenep membenarkan apa yang disampaikan oleh aktivis LAKI tersebut bahwasanya tidak ada produk hukum berupa Surat Ketetapan Bupati Sumenep mengenai apa yang dilakukan BPRS Bhakti Sumekar tersebut.
“Iya benar, tidak ada Mas,” terang Hisbul Wathan singkat. Kamis (23/9).
Sementara itu, Direktur Utama BPRS Hairil Fajar ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menyatakan tidak ada yang keliru dengan pembayaran Jaspel Dana Kapitasi oleh BPRS Bhakti Sumekar.
“PEMBAYARAN INI (JASPEL DANA KAPITASI, RED) KAN PERSONAL JADI INI MURNI BISNIS,” DALIH FAJAR MENCOBA MENERANGKAN BAHWA TIDAK DIPERLUKAN SURAT KETETAPAN BUPATI PADA PELAKSANAANNYA.
Ketika didesak apakah pihaknya sudah mempelajari aturan terkini terkait penggunaan Dana Kapitasi, ia mengaku masih akan mempelajarinya.
Sekedar informasi, Dana Kapitasi ialah sejumlah nominal pembayaran yang dibayarkan dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas setiap bulannya.
Pembayaran itu berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Besaran Dana Kapitasi yang diterima setiap Puskesmas pun berbeda-beda tergantung jumlah penduduk yang ada di wilayah fasilitas kesehatan tersebut berada.
Yakni jumlah penduduk dikalikan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per peserta per bulan.
Di Kabupaten Sumenep, jumlah total keseluruhan Dana Kapitasi yang didapat semua Puskesmas setiap tahunnya mencapai angka dua puluh milyar rupiah.
Tercatat Puskesmas Saronggi sebagai penerima terbesar dan Puskesmas Batuan mendapat porsi terkecil. (Bam)