Terkuak! Uang Dugaan Pemerasan Debt Collector di Sumenep Diduga Hasil Gadai Motor Warga, Muncul Kode 86

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Pemerasan Debt Collector di Sumenep kepada pemotor yang kedaraanya macet (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Pemerasan Debt Collector di Sumenep kepada pemotor yang kedaraanya macet (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum debt collector di Kabupaten Sumenep memasuki babak yang lebih serius dan mengkhawatirkan.

Fakta baru mengungkap bahwa uang sebesar Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang warga, ternyata diperoleh melalui praktik gadai sepeda motor yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum debt collector berinisial DN.

Seorang warga yang menerima gadai motor tersebut membeberkan kronologi yang menguatkan dugaan adanya pola penagihan menyimpang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku dihubungi langsung oleh DN, bukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana lazimnya transaksi gadai.

“Saya dihubungi langsung oleh debt collector berinisial DN. Dia bilang mau menggadaikan sepeda motor sebesar tiga juta,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Sumenep Sun Run 2025, Olahraga Jadi Gaya Hidup Baru

Uang Rp3 juta itu, lanjutnya, diserahkan langsung kepada DN. Usai menerima uang, para oknum debt collector tersebut pergi meninggalkan lokasi, sementara sepeda motor beserta STNK justru dibawa pulang oleh penerima gadai.

“Uang tiga juta saya kasih langsung ke DN. Setelah dapat uang, mereka pulang. Motor dan STNK saya bawa ke rumah,” tuturnya.

Pernyataan paling mencengangkan muncul ketika ia menyinggung istilah ’86’, kode yang di masyarakat kerap dimaknai sebagai bentuk ‘pengamanan’ perkara.

“Uang yang tiga juta mungkin 86, Mas. Masak sampean nggak tahu 86,” ujarnya.

Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa kendaraan milik warga dijadikan alat transaksi ilegal, sementara korban berada dalam posisi tertekan akibat ancaman penarikan paksa.

Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya mengarah pada pemerasan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penggelapan, perampasan hak milik, hingga penadahan.

Ironisnya, tindakan itu diduga dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, seolah memberikan legitimasi semu terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini memicu kemarahan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada korban semata, tetapi menelusuri aliran uang, makna di balik istilah ’86’ serta kemungkinan adanya jaringan penagihan liar yang selama ini beroperasi di balik atribut debt collector.

Baca Juga :  Siswa MTsN Saronggi Diduga Tolak Menu MBG, Banyak Makanan Tak Tersentuh

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum yang disebut maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait. Publik kini menanti keberanian aparat untuk membuka tabir praktik penagihan kotor yang diduga telah lama menjerat warga kecil. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru