Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Palasa Talango Ditangkap Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 09:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto:Tersangka TL warga Desa Palasa talango

Foto:Tersangka TL warga Desa Palasa talango

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan TL (65) yang bertempat tinggal Dusun Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. karena diduga terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

TL ditangkap Di pinggir jalan Dsn. Gelisek, Ds. Kombang, Kec. Talango Pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, sekira jam : 21.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap TL awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Desa kombang, Kecamatan Talango, selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa terlapor hendak melintas di daerah Ds. Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange.

Lanjut Widi, setelah mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan terlapor yang diketahui identitas terlapor bernama TL dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor.

” RF ditangkap dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,40 gram, Satu bungkok rokok surya 12, Sobekan plastik warna putih. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange, Nopol : M 4622 TL. ,” Jelasnya. Jumat (9-12-2022).

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jalan Desa Pagar Batu Menuju Desa Lobuk Rusak , Legislatif Diminta Turun Tangan

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB