Tidak Ditahan, Dua Tersangka Pengadaan Kapal di Sumenep Bebas Keluyuran

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Awak media saat konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony SK, SH.MH

Foto:Awak media saat konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony SK, SH.MH

SUMENEP, seputarjatim.com–Dua orang berinisial MS dan AY yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, atas Kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar sampai saat ini masih belum ditahan alias masih bebas menghirup udara segar.

Alasan tidak ditahannya dua tersangka ini, karena pihak Kejari Sumenep masih menunggu keterangan dari saksi kunci berinisial A yang saat ini diketahui sedang berada Batam.

“Sampai saat ini Memang belum ditahan, tapi tetap kami monitor keberadaan mereka berdua sambi lalu menunggu saksi kunci, Dia sosok yang mengetahui detil keuangan perusahaan PT Sumekar,” ucap Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH. Kamis (22-12-2022).

Dony menambahkan, Kejari Sumenep sangat berhati-hati menyidik kasus ini, bahkan dirinya juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pembelian kapal gaib ini.

Baca Juga :  Disoal Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ganding Sumenep, Kabid Humas Polda Jatim Bungkam

“Walaupun alat bukti kedua tersangka sudah mencukupi, tapi kami masih perlu mendengarkan keterangan dari saksi lain dan tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka baru, ditunggu saja,” paparnya.

Ditempat terpisah, praktisi hukum yang biasa di panggil raja hantu ini bertanya-tanya dengan tidak ditahannya kedua tersangka tersebut, dirinya meminta pihak Kejari Sumenep untuk tegas dan profesional dalam kasus ini.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Borong Dua Penghargaan BKN Award 2023

“Ada apa ini kok setelah ditetapkan tersangka tak kunjung ditahan?” ucap Kurniadi kepada media ini.

Masih bebasnya dua tersangka korupsi diluar sana menurut Kurniadi akan menjadi citra buruk institusi Kejaksaan Negeri Sumenep di mata masyarakat Sumenep.

“Kalau sudah tersangka ya tangkap, selesai kan. Kalau tidak, berarti ada yang tidak beres disana. Bisa ada main,” sambung Kurniadi penuh curiga.

Berdasarkan data yang dimiliki, upaya konfirmasi akan terus dilakukan oleh media seputarjatim.com sampai permasalahan korupsi pengadaan kapal oleh PT. Sumekar tahun 2019 tersebut terbuka secara terang benderang. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:06 WIB

IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55 WIB

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru

TERLUKA: Korban pemukulan Hamdi (Doc. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Jumat, 27 Mar 2026 - 19:56 WIB