Viral Aksi Sejumlah Perempuan Berbusana Ketat Joget Sound Horeg, Karnaval Agustusan di Pragaan Tuai Protes

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERGOYANG: Sejumlah perempuan yang sedang asyik joget Sound Horeg saat Karnaval Agustusan di Kecamatan Pragaan Sumenep (SC: Video Viral)

BERGOYANG: Sejumlah perempuan yang sedang asyik joget Sound Horeg saat Karnaval Agustusan di Kecamatan Pragaan Sumenep (SC: Video Viral)

SUMENEP, Seputar Jatim – Karnaval yang digelar untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke 80, di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung protes.

Karnaval Agustusan yang biasanya diramaikan dengan berbagai macam pertunjukan seni budaya dan kostum menarik. Justru, dinodai dengan adanya sejumlah perempuan yang sedang asyik joget Sound Horeg, sehingga penampilan tersebut dinilai tidak layak ditonton utamanya di lingkungan yang banyak pondok pesantren besar.

Tidak bisa dipungkiri, karnval joget Sound Horeg memang menyedot animo besar dari masyarakat, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, resmi mengharamkan Sound Horeg jika dalam praktiknya terdapat unsur kemudaratan yang disertai aksi joget perempuan yang memicu kemaksiatan.

Atas hal itu, Tokoh Masyarakat Kecamatan Pragaan, Hayatul Islam, sangat kecewa dengan pagelaran karnaval yang diadakan oleh Kecamatan Pragaan, yang telah menampilkan tarian-tarian horeg.

Tokoh Masyarkat Pragaan sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ibrohimi Masaran, Hayatul Islam (Doc. Seputar Jatim)

“Saya sebagai tokoh masyarakat ataupun bagian dari perkumpulan warga Nahdlatul Ulama (NU), sangat kecewa dengan adanya pagelaran karnaval yang diadakan oleh Kecamatan Pragaan, yang telah menampilkan tarian-tarian horeg yang mana sudah diputuskan Bahtsul Masail antar para Alim Ulama di Jawa dan Madura, bahwasanya jika Sound Horeg ada tariannya dan jika mengganggu kepada lingkungan maka itu diharamkan,” tegasnya, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Dikemas Nuansa HUT RI Ke 80, Posyandu Anggrek Mandala Bersama Puskesmas Rubaru Lakukan ILP dan Vaksinasi Campak

Menurutnya, bahwa fatwa itu baru keluar, akan tetapi warga Kecamatan Pragaan, mengadakan pawai karnaval pada tanggal 25 Agustus 2025, yang penampilkan beberapa oknum perempuan melakukan joget Sound Horeg.

“Seakan-akan Kecamatan Pragaan, menentang dengan keputusan para alim ulama, maka saya sebagai tokoh masyarakat sangat kecewa dengan adanya pagelaran karnaval yang tidak mengontrol jenis-jenis pawai karnaval tersebut,” beber Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ibrohimi Masaran itu.

Sehingga, kata dia, beban yang ditimpa sebagai tokoh masyarakat adalah komentar-komentar negatif terhadap Kecamatan Pragaan.

“Saya minta ada klarifikasi secara publik dari pihak terkait dan meminta maaf, apabila pagelaran yang diharamkan ini tidak bisa dihentikan, maka kami sebagai tokoh masyarakat akan siap memboikot pihak terkait,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, beredar luas di media sosial WhatsApp sebuah video memperlihatkan sejumlah perempuan yang diduga peserta karnaval dari Puskesmas Pragaan.

Sejumlah oknum pegawai Puskesmas tersebut terlihat memakai busana yang lumayan ketat dan tampak asyik berjoget Sound Horeg.

Baca Juga :  Dinkes Tinjau Vaksinasi Massal di PAUD HI Rumah Pintar, Wabup Sumenep Dukung Penuh Program Imunisasi Campak

Ada pula yang mempertontonkan goyangan pinggul dengan erotis sehingga menimbulkan komentar negatif di tengah masyarakat yang saat ini melawan penyakit campak.

Bahkan, penampilan itu sangat disayangkan yang seharusnya Puskesmas gencar mensosialisakan kepada masyarakat untuk melakukan program imunisasi.

Sebab, saat ini pemerintah melakukan gerakan serentak vaksinasi yang dilaksanakan di seluruh Puskesmas, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Dan media ini juga berupaya terus melakukan konfirmasi agar mendapatkan berita yang berimbang. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru