SUMENEP, Seputar Jatim – Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghadapi ancaman serius dari privatisasi wilayah pesisir.
Dengan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, mendesak pemerintah mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) 21 hektar di sepanjang laut di desa tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan mengatakan, wilayah pesisir seluas 21 hektar, yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal, kini dipetak-petak oleh pihak tidak bertanggung jawab atau aktor bisnis dengan klaim kepemilikan lahan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya akan menghancurkan ekosistem pesisir tetapi juga memiskinkan masyarakat yang sudah hidup dalam kondisi rentan,” ujarnya. Minggu (26/1/2025).
Privatisasi pesisir di Gersik Putih dapat dipastikan akan membawa dampak ekologis yang besar.
Berdasarkan fakt di lapangan, mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan iklim, kini terancam hilang akibat konversi lahan untuk tambak garam baru.
“Dengan hilangnya lahan hijau dalam hal ini kawasan lindung pesisir, karena proyek tambak garam, tentu akan memperparah bencana banjir rob yang kini terjadi setiap bulan, merusak rumah warga dan infrastruktur desa,” tegasnya.
Dari sisi sosial-ekonomi, kata wahyu, masyarakat Gersik Putih terjebak dalam dua pilihan sulit, yaitu menjadi buruh tambak garam musiman yang rentan terhadap cuaca atau merantau ke luar daerah.
“Keberadaan tambak garam yang mendominasi desa ini tidak memberi kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga, melainkan hanya menguntungkan segelintir orang,” ujarnya.
Lanjut Wahyu menyatakan, privatisasi wilayah pesisir Gersik Putih adalah bentuk perampasan ruang hidup masyarakat lokal.
“Melalui pengalihfungsian wilayah ini, nelayan tidak lagi memiliki akses ke laut, dan masyarakat sekitar akan kesulitan memanfaatkan pesisir,” tandasnya.
“Masyarakat akan semakin terpinggirkan dan kehilangan kendali atas sumber daya alam yang selama ini menopang hidup mereka,” pungkasnya.
Berikut tuntutan yang disuarakan Walhi Jatim kepada pemerintah, antara lain:
1. Menolak segala bentuk privatisasi wilayah pesisir di Gersik Putih.
2. ATR/BPN harus mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih, Sumenep.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus konsekuen menjalankan PERDA No. 10 Tahun 2023 tentang RTRW yang menyebutkan jika kawasan pesisir Sumenep termasuk zona lindung.
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep jangan sampai menerbitkan izin di kawasan tersebut, karena seharusnya konsekuen dengan melindungi wilayah pesisir dan mangrove sebagai bagian dari ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat pesisir.
5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Sumenep wajib memberikan akses dan perlindungan kepada masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan. (Sand/EM)
*