52 SPPG di Sumenep Tak Taat Aturan Limbah, Program Gizi Terancam Jadi Sumber Pencemaran

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 22:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

 

SUMENEP, Seputar Jatim  Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri Nomor 2760 Tahun 2025.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, hingga kini tak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.

“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” tegasnya, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Menurutnya, aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban itu,” ujarnya.

Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit sudah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun, aspek pengelolaan air limbah, yang justru lebih krusial, sepenuhnya diabaikan.

“Yang diajukan hanya kelayakan air bersih. Untuk air limbah, nihil. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Sumenep,” tambahnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan kepatuhan SPPG terhadap regulasi. Program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu, sehingga pengelolaan air limbah yang tak terkendali berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan sanksi bagi SPPG yang tidak patuh. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual
Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen
Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus
Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan
Jelang HUT RI ke 81, Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan di Pendopo Keraton
Hening di TMP Jokotole, Forkopimda Sumenep Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT RI ke-81
IWO Sumenep Rayakan HUT ke 14, Kapolresta Akui Pers Mitra Strategis Kepolisian

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:58 WIB

APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan

Berita Terbaru