52 SPPG di Sumenep Tak Taat Aturan Limbah, Program Gizi Terancam Jadi Sumber Pencemaran

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMENEP, Seputar Jatim  Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri Nomor 2760 Tahun 2025.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi.

Ia menegaskan, hingga kini tak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.

“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” tegasnya, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Menurutnya, aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban itu,” ujarnya.

Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit sudah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun, aspek pengelolaan air limbah, yang justru lebih krusial, sepenuhnya diabaikan.

“Yang diajukan hanya kelayakan air bersih. Untuk air limbah, nihil. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Sumenep,” tambahnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan kepatuhan SPPG terhadap regulasi. Program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu, sehingga pengelolaan air limbah yang tak terkendali berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan sanksi bagi SPPG yang tidak patuh. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Limbah MBG SPPG Saronggi Diduga Cemari Lingkungan, Warga Ancam Tutup Saluran Air
Peringati HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jatim Dorong Ekosistem Informasi Sehat
Momentum HPN 2026, IWO Sumenep Hadir Ringankan Derita Korban Puting Beliung di Karduluk
SPPG Legung Barat Berulah, Siswa Protes Telur Puyuh Diduga Busuk
Menu MBG SPPG Batu Putih Dikeluhkan, Siswa Temukan Ulat di Sajian Sayur
MBG Diduga Berbau Viral, Kepala SPPG Lebeng Timur Belum Buka Suara
Bantuan Stimulan Rumah Mengalir, Pemkab Sumenep Percepat Pemulihan Korban Bencana di Bluto
Bencana Terjang 3 Kecamatan, Pemkab Sumenep Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:50 WIB

Viral! Limbah MBG SPPG Saronggi Diduga Cemari Lingkungan, Warga Ancam Tutup Saluran Air

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:01 WIB

Peringati HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jatim Dorong Ekosistem Informasi Sehat

Senin, 9 Februari 2026 - 16:57 WIB

Momentum HPN 2026, IWO Sumenep Hadir Ringankan Derita Korban Puting Beliung di Karduluk

Senin, 9 Februari 2026 - 16:38 WIB

SPPG Legung Barat Berulah, Siswa Protes Telur Puyuh Diduga Busuk

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Menu MBG SPPG Batu Putih Dikeluhkan, Siswa Temukan Ulat di Sajian Sayur

Berita Terbaru