52 SPPG di Sumenep Tak Taat Aturan Limbah, Program Gizi Terancam Jadi Sumber Pencemaran

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMENEP, Seputar Jatim  Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri Nomor 2760 Tahun 2025.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, hingga kini tak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.

“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” tegasnya, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Menurutnya, aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban itu,” ujarnya.

Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit sudah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun, aspek pengelolaan air limbah, yang justru lebih krusial, sepenuhnya diabaikan.

“Yang diajukan hanya kelayakan air bersih. Untuk air limbah, nihil. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Sumenep,” tambahnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan kepatuhan SPPG terhadap regulasi. Program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu, sehingga pengelolaan air limbah yang tak terkendali berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan sanksi bagi SPPG yang tidak patuh. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LKNU Pamekasan Ajak Warga Waspadai Hipertensi Lewat Skrining Kesehatan Gratis
Resmi Dilantik, LKNU Pamekasan Fokus Hadirkan Program Kesehatan yang Menyentuh Warga
Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031, Bupati Tegaskan NU Mitra Strategis Bangun Daerah
PCNU Sumenep Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat Umat dan Bangun Peradaban Nahdliyin
KNPI Sumenep Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Satukan Energi Pemuda untuk Kemajuan Daerah
Jelang Haji 2026, Wabup Sumenep Ingatkan Jemaah Siapkan Fisik dan Mental Secara Optimal
Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren
Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:10 WIB

Resmi Dilantik, LKNU Pamekasan Fokus Hadirkan Program Kesehatan yang Menyentuh Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:37 WIB

Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031, Bupati Tegaskan NU Mitra Strategis Bangun Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:31 WIB

PCNU Sumenep Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat Umat dan Bangun Peradaban Nahdliyin

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:31 WIB

KNPI Sumenep Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Satukan Energi Pemuda untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:06 WIB

Jelang Haji 2026, Wabup Sumenep Ingatkan Jemaah Siapkan Fisik dan Mental Secara Optimal

Berita Terbaru