Aktivis Muda Sumenep Angkat Bicara Soal Oknum BPD Desa Bringin Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Oknum BPD Desa Bringin memakai ijazah orang lain

ILUSTRASI: Oknum BPD Desa Bringin memakai ijazah orang lain

SUMENEP, Seputar Jatim – Perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bringin, Kacamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga cacat hukum.

Diketahui, ada beberapa oknum BPD Bringin menyalahi aturan karena menggunakan ijazahnya orang lain dan bahkan seringkali tidak masuk kantor.

Seharusnya, sebelum memperpanjang masa jabatan BPD, pemerintah terkait agar meneliti berkas dan mengevaluasi kinerja oknum BPD yang sering bolos kerja tersebut.

“Beberapa oknum BPD di Kecamatan Dasuk diduga menggunakan ijazahnya orang lain dan sering bolos kerja,” kata Aktivis muda Sumenep, Sahid Badri, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :  Ajang Kenalkan Batik Khas, Ini Statement Dewan Juri pada Sumenep Batik Festival 2024

Lanjut ia menjelaskan, salah satunya okunum BPD yang melangkahi aturan yakni berinisial S, dengan menggunakan ijazah milik NF, yang kini posisinya menjaga toko Sembako Madura di luar kota.

Selain itu, juga ada pejabat BPD Bringin yang berinisial E Berdomisili Desa Jabaan, dengan menggunakan ijazah milik inisial S yang posisinya sebagai karyawan toko bangunan di desa setempat.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep bukan hanya bisa menerbitkan SK BPD. Sebelum itu, seharusnya meneliti administrasi berkas BPD dan mengevaluasi kinerja BPD yang akan diperpanjang masa Jabatannya,” ujarnya.

Maka dengan begitu, ia meminta dinas terkait agar segera menindak tegas oknum BPD yang diduga melangkahi aturan.

“Saya berharap DPMD Sumenep segera melakukan tindakan terhadap beberapa oknum BPD yang bermasalah tersebut,” tandasnya.

Namun, pihak terkait belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Senin, 2 Maret 2026 - 00:27 WIB

BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret

Berita Terbaru