SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketua Kelompok PKH Setempat, Rahema, diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan ancaman akan dicoret dari program apabila mereka mempertanyakan haknya atau menolak menyerahkan kartu ATM PKH.
Sejumlah KPM yang ditemui Tim Media mengaku selama ini tidak pernah memegang kartu ATM maupun PIN rekeningnya.
Seluruhnya dikuasai oleh ketua kelompok. Setiap pencairan dana, mereka hanya menerima uang tunai tanpa penjelasan jumlah pasti maupun bukti transaksi.
“Kami tidak pernah tahu berapa yang masuk ke rekening. Kalau tanya, katanya jangan banyak tanya, nanti bisa dicoret dari PKH,” ujar salah seorang penerima manfaat yang tak ingin disebutkan namanya, Minggu (9/11/2025).
Rasa takut dan ancaman membuat banyak penerima memilih diam. Praktik yang diduga berlangsung cukup lama itu akhirnya terungkap setelah sejumlah warga melapor kepada pendamping PKH.
Setelah kasus ini ramai dibicarakan, Rahema dikabarkan mengembalikan sebagian uang yang diduga merupakan hasil pemotongan dana dari rekening para KPM.
Pengembalian dilakukan pada Selasa (4/11) malam, dengan mendatangi rumah-rumah warga sambil merekam prosesnya. Nilai total pengembalian dana disebut mencapai sekitar Rp4,2 juta.
“Dia keliling malam-malam sambil menyerahkan uang dan merekam video. Tapi yang dikembalikan itu uang hasil potongan dari rekening kami,” ungkap warga lainnya.
Tindakan tersebut memicu beragam tanggapan. Sebagian warga menilai hal itu bukan bentuk pertanggungjawaban, melainkan upaya meredam persoalan setelah dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat ke publik.
“Kalau cuma dikembalikan begitu saja, nanti bisa terulang lagi. Kami butuh keadilan,” tegas salah satu KPM itu.
Menanggapi hal itu, Koordinator Pendamping PKH Sumenep, Hairullah menegaskan, bahwa penguasaan ATM dan PIN oleh pihak lain, apalagi disertai ancaman, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan PKH.
Menurutnya, setiap KPM wajib memegang dan mengakses rekeningnya sendiri tanpa intervensi.
“ATM dan buku rekening PKH wajib dipegang langsung oleh KPM. Tidak boleh ada intimidasi atau ancaman dalam bentuk apa pun. Jika terbukti ada pemotongan atau penyalahgunaan, tentu bisa diproses secara hukum,” pungkasnya.
Dengan kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat Desa Pakondang berharap aparat terkait segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dan memastikan penyaluran PKH berlangsung transparan, adil, serta bebas dari tekanan terhadap para penerima manfaat. (EM)
*












