Dinsos Sumenep Tegaskan Larangan Penguasaan ATM dan PIN, Korban Pemotongan PKH Diminta Berani Lapor

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERSANTAI: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin, saat berada di kantornya (SandiGT - Seputar Jatim)

BERSANTAI: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin, saat berada di kantornya (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin, angkat bicara terkait polemik dugaan pemotongan dana dan penguasaan kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang ketua kelompok di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketua kelompok berinisial RM disebut-sebut menarik dan menguasai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM beserta PIN milik ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tindakan tersebut diduga menyebabkan pencairan dana tidak transparan sejak tahun 2023.

Sejumlah mantan KPM dan warga setempat mengaku bahwa kartu ATM serta PIN mereka dikumpulkan dengan alasan untuk mempermudah proses pencairan.

Namun, setiap kali pencairan, mereka hanya menerima sebagian dari nominal yang seharusnya. Beberapa KPM bahkan menyebut potongan yang mereka alami mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam beberapa periode pencairan.

Ada pula laporan bahwa sebagian dana yang diduga hasil pemotongan sempat dikembalikan secara diam-diam kepada beberapa penerima.

Menanggapi hal itu, Mustangin menegaskan, bahwa pemotongan dana bantuan tanpa persetujuan penerima merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Guru di Pragaan Keluhkan Kualitas Menu MBG, Komplain ke SPPG Tak Digubris

“Kami mempersilakan korban melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) jika memang ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Dinsos siap memfasilitasi pengaduan apabila bukti sudah lengkap,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia juga menekankan, bahwa praktik penguasaan kartu ATM atau KKS dan PIN oleh pihak selain penerima bertentangan dengan arahan Kementerian Sosial (Kemensos). Pendamping maupun ketua kelompok tidak diperkenankan memegang atau mengambil alih kartu dan PIN milik KPM.

“Kemensos sudah berkali-kali menegaskan bahwa KKS dan PIN wajib dipegang sendiri oleh penerima. Ini untuk mencegah potensi pemotongan dan penyalahgunaan bantuan,” tegasnya.

Selain itu, penyaluran bantuan sosial non-tunai telah diatur melalui Peraturan Presiden serta regulasi teknis Kemensos yang mewajibkan penyaluran langsung ke rekening atas nama penerima.

“Penguasaan ATM dan PIN merupakan pintu utama terjadinya penyimpangan. Karena itu, kami meminta warga untuk berani melapor dan tidak takut terhadap tekanan sosial di tingkat desa,” pungkas Mustangin. (Sand)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sumenep Kawal Diplomasi Pariwisata, Australia Bidik Wisata Kesehatan dan Budaya Dunia
Awal 2026, Bupati Sumenep Rombak OPD Inti, Gagal Capai Target Siap Dievaluasi
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Aturan Perizinan
Pelestarian atau Pemaksaan? Perbup Busana Budaya Sumenep Tuai Gelombang Kritik
Apel Perdana 2026, Wabup Sumenep Minta ASN Kerja Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
Disnaker Sumenep Bangun Kepatuhan UMK Lewat Dialog, Dunia Usaha Diajak Jadi Mitra Kesejahteraan Pekerja
PAD Sumenep 2025 Lampaui Target, Digitalisasi Pajak Dorong Realisasi Tembus Rp94 Miliar
Serapan APBD Sumenep Masih 77 Persen, Rp612 Miliar Masih Tertahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:13 WIB

Wabup Sumenep Kawal Diplomasi Pariwisata, Australia Bidik Wisata Kesehatan dan Budaya Dunia

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:25 WIB

Awal 2026, Bupati Sumenep Rombak OPD Inti, Gagal Capai Target Siap Dievaluasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:54 WIB

Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Aturan Perizinan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:47 WIB

Pelestarian atau Pemaksaan? Perbup Busana Budaya Sumenep Tuai Gelombang Kritik

Senin, 5 Januari 2026 - 12:47 WIB

Apel Perdana 2026, Wabup Sumenep Minta ASN Kerja Nyata, Bukan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru