52 SPPG di Sumenep Tak Taat Aturan Limbah, Program Gizi Terancam Jadi Sumber Pencemaran

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMENEP, Seputar Jatim  Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri Nomor 2760 Tahun 2025.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, hingga kini tak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.

“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” tegasnya, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Menurutnya, aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban itu,” ujarnya.

Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit sudah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun, aspek pengelolaan air limbah, yang justru lebih krusial, sepenuhnya diabaikan.

“Yang diajukan hanya kelayakan air bersih. Untuk air limbah, nihil. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Sumenep,” tambahnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan kepatuhan SPPG terhadap regulasi. Program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu, sehingga pengelolaan air limbah yang tak terkendali berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan sanksi bagi SPPG yang tidak patuh. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan
Pertamax Naik, Pertalite Langka di Sumenep, Warga Antre Berjam-jam Demi BBM Subsidi
ASN, Santri, dan Masyarakat se-Madura Bersatu Ramaikan Lomba Pidato Gaya Bung Karno 2026
IWO Sumenep Hidupkan Semangat Bung Karno, Ratusan Peserta Unjuk Bakat Puisi dan Pidato
Dugaan Penyimpangan DD Meddelan, GMNI Nilai Pengawasan DPMD Sumenep Lemah
Penuh Penghayatan, Refleksi Bung Karno ala Ibnu Hajar Tuai Tepuk Tangan Hadirin
SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Disuspend BGN, Padahal Sempat Klaim Beroperasi Sesuai SOP
Yabhysa dan LKNU Perkuat Peran Kader Kesehatan Menuju Pamekasan Bebas TBC

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:56 WIB

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:57 WIB

Pertamax Naik, Pertalite Langka di Sumenep, Warga Antre Berjam-jam Demi BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

ASN, Santri, dan Masyarakat se-Madura Bersatu Ramaikan Lomba Pidato Gaya Bung Karno 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:43 WIB

IWO Sumenep Hidupkan Semangat Bung Karno, Ratusan Peserta Unjuk Bakat Puisi dan Pidato

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:29 WIB

Dugaan Penyimpangan DD Meddelan, GMNI Nilai Pengawasan DPMD Sumenep Lemah

Berita Terbaru

BERDISKUSI: GMNI Sumenep saat melakukan audiensi di Kantor Inspektorat Sumenep, terkait dugaan korupsi BUMDes Meddelan (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:56 WIB