SUMENEP, Seputar Jatim – Meski berbagai dugaan kasus di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, viral dan menuai sorotan publik, Camat Lenteng, justru memilih diam seribu bahasa.
Sikap bungkam Camat Lenteng, Supardi, memantik pertanyaan serius dari kalangan insan pers terkait kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya.
Supardi dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai pembantu Bupati, khususnya dalam pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Koordinator Aliansi Lintas Media, Hendra, menegaskan bahwa sikap Camat Lenteng yang terkesan abai terhadap berbagai dugaan penyimpangan di desa binaannya tidak dapat dibiarkan.
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sumenep harus segera memanggil Camat Lenteng.
“Camat Lenteng ini paham Tugas Pokok dan Fungsi nya (Tusi) tidak? Mestinya ketika ada kegaduhan di wilayah kekuasaanya harusnya sigap dan cepat bertindak. Bukan malah tidak merespon kegaduhan yang terjadi. Apalagi Desa Meddelan gaduh terkait dugaan berbagai penyimpangan,” terangnya, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, jika camat enggan turun langsung ke lapangan untuk membantu menyelesaikan polemik di desa, setidaknya memanggil Kepala Desa Meddelan untuk meminta klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang liar di tengah masyarakat.
“Kasus yang viral itu kan mulai dari dugaan proyek siluman TPT di Desa Meddelan 2025, dugaan korupsi proyek pengadaan kambing oleh BUMDes Meddelan 2025. Termasuk dugaan proyek siluman perbaikan atau pengaspalan jalan Desa Meddelan 2025 yang juga tanpa papan mana proyek,” paparya.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa camat merupakan kepanjangan tangan Bupati di tingkat kecamatan. Ketidakmampuan menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dinilai sama saja dengan mencoreng nama baik Bupati Sumenep selaku atasan langsung.
Terlebih, tugas dan kewenangan camat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Kan camat bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Intinya, minimal Camat Panggil Kades Meddelan atau Inspeksi Mendadak (Sidak) ke berbagai lokaai proyek di Desa Meddelan,” tandasnya.
Menurutnya, berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPMD Kabupaten Sumenep, Camat Lenteng sudah selayaknya dievaluasi karena dinilai tidak becus menjalankan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa serta pembangunan yang berlangsung.
Sementara itu, hingga berita ini terbitkan, Camat Lenteng, Supardi, tetap tidak memberikan respons saat dikonfirmasi sejumlah awak media, meski nomor telepon selulernya dalam kondisi aktif. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









